RENCANA revisi Undang-Undang ASN yang menghapus skema PPPK paruh waktu sekilas tampak sebagai upaya merapikan klasifikasi aparatur negara.Namun, jika dicermati lebih dalam, kebijakan ini justru membuka kembali persoalan mendasar yang sejak lama membayangi birokrasi Indonesia, yaitu perencanaan kebutuhan pegawai yang tidak pernah benar-benar berbasis analisis beban kerja.Alih-alih memperkuat fondasi perencanaan SDM, pemerintah justru mengambil jalan pintas melalui penyeragaman status. Hasilnya bukan penyederhanaan, melainkan potensi rigiditas baru.Dalam tata kelola SDM modern, penentuan kebutuhan pegawai tidak boleh lahir dari improvisasi administratif. Ia menuntut proyeksi beban kerja, pemetaan kompetensi, tingkat digitalisasi layanan, hingga kemampuan fiskal.Tanpa kerangka ini, kebijakan kepegawaian mudah menjadi reaktif dan tidak kontekstual, sebagaimana terlihat pada penghapusan skema paruh waktu.Baca juga: Benang Kusut Persoalan PPPK Jadi PNSDi banyak daerah, PPPK paruh waktu muncul sebagai solusi atas kebutuhan yang tidak memerlukan jam kerja penuh.Ada jenis pekerjaan musiman, dukungan teknis tertentu, atau layanan yang beban kerjanya naik-turun sepanjang tahun.Untuk kebutuhan seperti ini, fleksibilitas jam kerja justru menjadi instrumen penting. Paruh waktu bukan anomali, melainkan bagian dari desain organisasi yang adaptif terhadap variasi kebutuhan layanan publik.Masalah mulai tampak ketika seluruh pegawai paruh waktu kemudian digeser menjadi pegawai penuh waktu. Mereka diwajibkan memenuhi 37,5 jam kerja per minggu, sementara portofolio tugas di unit kerja tidak selalu sebanding.Lahirlah situasi “konflik kinerja”, yaitu kewajiban jam kerja penuh tanpa beban kerja yang memadai. Kondisi ini tidak hanya berisiko menambah belanja pegawai, tetapi juga menciptakan pemborosan talenta.Pemerintah berasumsi bahwa skema paruh waktu akan hilang secara alami karena pegawainya “naik kelas” menjadi full-time ketika ada formasi.Pemerintah daerah memang diberi ruang mengusulkan peningkatan status ini. Namun, dalam praktiknya, proses tersebut menciptakan transisi sunyi, di mana skema paruh waktu lenyap bukan karena pekerjaannya berubah menjadi pekerjaan penuh waktu, tetapi karena setiap tersedia formasi, pegawai yang ada otomatis dinaikkan statusnya.Narasi ini menghadirkan ilusi perbaikan: biaya meningkat, tetapi produktivitas belum tentu berubah.Data BKN terbaru menguatkan kekhawatiran ini. Per 22 Agustus 2025, terdapat 1.068.495 usulan formasi PPPK paruh waktu, dan 66.495 di antaranya ditolak dalam proses verifikasi.Baca juga: Merombak Gaji ASN: Apakah Single Salary Jalan Keluar dari Kesenjangan?Dari angka tersebut, 41,6 persen ditolak karena pegawai dinilai tidak aktif bekerja dan 39,7 persen karena keterbatasan anggaran daerah.
(prf/ega)
Reformasi ASN Berbalik Arah: Penghapusan PPPK Paruh Waktu
2026-01-12 08:15:09
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:52
| 2026-01-12 07:04
| 2026-01-12 07:01
| 2026-01-12 06:55
| 2026-01-12 05:59










































