PEMERINTAH boleh dikata sedang menuju dan menjadi "urakan" dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun jika menduduki jabatan di luar kepolisian.Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), urakan (berasal dari kata dasar urak) berarti "tidak mengikuti aturan dan bertingkah laku seenaknya".Seorang menteri koordinator menyatakan putusan benteng konstitusi harus ditindaklanjuti. Namun, kalimatnya tidak berhenti di situ. Ia menambahkan perlunya masa transisi terhadap polisi-polisi aktif yang sudah telanjur memegang jabatan di kementerian, badan, dan lembaga (Kompas.id, 13/11/2025).Pak menteri hukum setali tiga uang. Menurutnya, putusan MK itu wajib dijalankan, tapi tidak berlaku surut."Semua pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini," kata sang menteri seperti dikutip Kompas.com .Baca juga: Patuhi Putusan MK, Hentikan Pembelokan Tafsir Ini artinya pemerintah menafsirkan putusan MK yang sesungguhnya berlaku serta merta menjadi "ditunda". Padahal, MK tidak memberi waktu jeda atau masa transisi sebagaimana putusan soal larangan rangkap jabatan wakil menteri.Juga tak serupa dengan putusan MK ihwal pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah (lokal) atau putusan ihwal parliamentary threshold yang berlaku tahun 2029 mendatang.Dengan logika lurus, putusan MK seyogyanya ditafsirkan secara apa adanya. Berlaku saat ini dan langsung efektif.Dengan begitu, sekitar 300 polisi aktif--bukan 4.000--yang saat ini menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari institusi itu jika tetap memilih berkiprah di jabatan sipil yang telah dipangkunya.Putusan MK berlaku serta merta. Artinya berlaku efektif setelah dibacakan dan bersifat final dan mengikat---tak boleh dan seharusnya tidak bisa ditawar lagi karena kekuasaan kehakiman itu otonom serta independen dari kekuasaan eksekutif dan legislatif.Benar adanya bahwa 300 polisi (data Humas Polri) yang menduduki jabatan sipil adalah keputusan Polri yang terjadi pada masa lalu (sebelum ada putusan MK).Namun, saat ini mereka masih menduduki jabatan sipil itu, sehingga 300 polisi aktif tersebut terdampak oleh putusan MK.Jika tidak, putusan MK berada di ruang hampa---berhenti menjadi "norma yang berlaku dan mengikat", tapi sekadar menjadi teks tanpa makna serta kesepian. Meninju langit.Tafsir "tidak berlaku surut" seolah-olah menenteramkan. Padahal mengandung "perlawanan" terhadap MK sebagai benteng konstitusi.Putusan MK memang tak berlaku surut sepanjang dipahami bahwa norma itu tak berlaku di masa lalu yang jauh. Jika polisi aktif yang diputuskan menduduki jabatan sipil di masa lalu, tapi saat ini masih menjabat di posisi sipil yang sama, maka yang bersangkutan terkena putusan MK.
(prf/ega)
Tafsir Perlawanan atas Putusan MK
2026-01-12 06:45:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:40
| 2026-01-12 07:37
| 2026-01-12 07:31
| 2026-01-12 06:33
| 2026-01-12 05:32










































