JAKARTA, - Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan), Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, disebut menerima upah sebesar Rp 10 juta dari aktivitas pengedaran sabu di Rutan Salemba.Informasi tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis .Keterangan itu disampaikan saksi dari kepolisian, Randi Iswahyudi, yang menjelaskan hasil interogasi terhadap Ammar Zoni pada 3 Januari 2025.Dalam pemeriksaan tersebut, Ammar Zoni mengakui menerima sabu dari seseorang bernama Andre yang hingga kini berstatus buronan."Dari saudara Andre, 100 gram. (Barang) Sudah diedarkan di dalam rutan," kta Randi.Majelis hakim kemudian memastikan kembali keterangan tersebut dalam persidangan."Diedarkan di dalam rutan? Sebanyak 100 gram itu?," tanya Ketua Majelis Hakim memastikan."Siap," tutur Randi.Baca juga: 2 Bungkus Rokok Jadi Sorotan di Sidang Kasus Narkoba Ammar ZoniHakim selanjutnya menanyakan apakah Ammar Zoni memperoleh imbalan dari aktivitas peredaran sabu tersebut. Randi menyatakan ada upah khusus yang diterima terdakwa."Dari 100 gram menjadi Rp 10 juta," kata Randi.Ketua Majelis Hakim kembali menegaskan keterangan itu."100 gram menjadi Rp 10 juta? Untuk si terdakwa Amar saja?," tegas Ketua Majelis Hakim."Siap," jawab Randi.Dalam sidang yang digelar Kamis, Ammar Zoni hadir secara langsung di PN Jakarta Pusat. Empat terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, dan Muhammad Rivaldi, juga mengikuti persidangan secara langsung.Sidang tersebut menghadirkan lima orang saksi yang terdiri dari tiga petugas kepolisian dan dua pegawai rutan.Baca juga: Saksi Ungkap Temuan Sabu, Ganja, dan Ekstasi di Sel Ammar Zoni Cs
(prf/ega)
Ammar Zoni Disebut Terima Rp 10 Juta dari Edarkan Sabu di Rutan Salemba
2026-01-12 18:01:04
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 18:26
| 2026-01-12 18:08
| 2026-01-12 17:53
| 2026-01-12 17:20
| 2026-01-12 17:13










































