JAKARTA, - Aktor Ammar Zoni akan kembali menjalani sidang kasus dugaan pengedaran narkoba sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis .Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela.Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ammar, John Mathias."Insya Allah sidang jam 10.00 pagi," ujar John Mathias dalam pesan singkatnya, Rabu .Baca juga: Keluarga Ammar Zoni Ajukan Perlindungan ke LPSK, Minta Status Justice CollaboratorJohn berharap eksepsinya bisa dikabulkan. "Harapan kita eksepsi bisa dikabulkan," lanjut John.Adapun dalam eksepsi tim kuasa hukum, mereka meminta majelis hakim membebaskan Ammar dari jerat hukum.Kuasa hukum Ammar menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak memiliki dasar kuat karena tidak ada saksi yang menyaksikan kliennya menerima atau memperdagangkan narkotika di dalam rutan.Oleh karenanya, kuasa hukum meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi Ammar Zoni untuk seluruhnya.Ia juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum serta memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan Ammar dari tahanan."Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar adalah batal demi hukum dan atau dibatalkan demi hukum,” kata kuasa hukum Ammar, Kamis.Baca juga: Takut Ditinggal, Ammar Zoni Minta Dokter Kamelia Tetap Setia Dampinginya di Masa Sulit“(Memohon Majelis Hakim) memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan,” lanjutnya.Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta agar nama baik Ammar Zoni dipulihkan.Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya, Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, didakwa mengedarkan narkoba.Mereka disebut bekerja sama mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi.JPU juga memaparkan bahwa Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024.Baca juga: Ammar Zoni Video Call dari Lapas Nusakambangan, Janji Tobat dan Minta Doa Bebas Pekan DepanSebanyak 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.Ammar Zoni dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal berlapis.Dakwaan utama adalah Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika.Dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” ujar jaksa.
(prf/ega)
Ammar Zoni Hadapi Sidang Putusan Sela Hari Ini
2026-01-12 06:24:03
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:22
| 2026-01-12 05:53
| 2026-01-12 05:40
| 2026-01-12 03:57










































