Amran Sebut 72 Ton Bawang Bombai Ilegal Bawa Penyakit, Bisa Rusak Pertanian

2026-01-12 06:23:43
Amran Sebut 72 Ton Bawang Bombai Ilegal Bawa Penyakit, Bisa Rusak Pertanian
JAKARTA, – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut 72 ton bawang bombai impor ilegal berisiko merusak tanaman petani karena terbukti mengandung penyakit berbahaya.Bawang bombai tersebut masuk secara ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Aparat Direktorat Kriminal Khusus Mabes Polri bersama Polda Jawa Timur membongkar kasus tersebut.“Setelah dilakukan pemeriksaan, komoditas tersebut terbukti mengandung penyakit yang berpotensi merusak tanaman pertanian di Indonesia,” ujar Amran, dikutip Kamis .Baca juga: Harga Bawang dan Cabai Melonjak di Indonesia Timur, Mendag Sebut karena CuacaHasil pemeriksaan karantina menemukan empat organisme berbahaya pada bawang bombai tersebut. Seluruh organisme berpotensi menurunkan produksi dan memicu gagal panen jika menyebar di lahan pertanian.Organisme pertama Aphelenchoides fragariae, cacing mikroskopis yang menyerang daun. Serangan menimbulkan bercak, daun mengering, lalu rontok. Kondisi ini melemahkan tanaman dan meningkatkan risiko gagal panen.Organisme kedua Rhabditis sp., cacing perusak akar tanaman. Parasit ini mengganggu penyerapan air dan unsur hara. Tanaman akan layu, pertumbuhan terhambat, dan hasil panen menurun. Pengendalian organisme ini tergolong sulit jika sudah berkembang di lahan.Organisme ketiga berupa jamur Alternaria alternata. Infeksi memunculkan bercak daun dan menyebabkan pembusukan umbi bawang. Kerusakan tidak hanya terjadi saat budidaya, tetapi berlanjut hingga fase pascapanen. Potensi kerugian ekonomi dinilai besar.Organisme keempat Drechslera tetramera. Jamur ini membuat tanaman menguning, layu, lalu mati. Penyebaran berlangsung cepat melalui angin dan air. Produksi dan pasokan pangan terancam jika infeksi meluas.Baca juga: Gubernur Aceh Mualem Temui Mentan Amran, Bahas Apa?Amran menjelaskan bawang bombai tersebut masuk tanpa izin resmi dan sertifikat karantina. Pelaku menggunakan dokumen palsu untuk mengelabui petugas. Muatan dicatat sebagai cangkang sawit, bukan bawang bombai.Menurut Amran, komoditas itu berasal dari Belanda. Pengiriman berlangsung melalui Malaysia menuju Pelabuhan Kumai, Kalimantan Tengah. Barang kemudian dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kepolisian menyita bawang bombai tersebut pada 2 Desember 2025.Amran menegaskan penyelundupan pangan mengancam sektor pertanian nasional. Proses hukum harus berjalan tegas terhadap pelaku.Penyebaran organisme berbahaya berisiko menimbulkan kerugian luas. Produksi menurun, pasokan terganggu, dan harga pangan berpotensi naik. Produk pertanian Indonesia juga terancam penolakan di pasar global.“Ini tidak boleh diberi kompromi. Seluruh pihak yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, karena ini membahayakan tanaman kita dan dapat berdampak luas terhadap ketahanan pangan nasional,” tegas Amran.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 06:13