JAKARTA, - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan melaksanakan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di bidang perpajakan.Agus mengatakan, pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).“Betul, dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut,” ujar Agus, saat dikonfirmasi, Kamis .Baca juga: Reformasi Kejaksaan: Ketika Kejagung Disebut Heboh di Depan, Melempem di BelakangLima orang yang dimintakan cegah oleh Kejaksaan Agung itu adalah:1. Ken Dwijugiasteadi, mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.2. Pengusaha Victor Hartono.3. Karl Layman, pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.4. Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak.5. Bernadette Ningdijah Prananingrum, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.Diberitakan sebelumnya, Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi terkait pajak yang terjadi pada tahun 2016-2020.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membeberkan bahwa Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus tersebut.“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” kata Anang, di Jakarta, Senin .Baca juga: KPK Serahkan Aset Hasil Korupsi Rafael Alun Trisambodo Rp 19,7 Miliar ke Kejagung Ia mengatakan, kasus ini berkaitan dengan oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.Anang tidak membeberkan waktu dan lokasi penggeledahan.Ia juga belum mengungkapkan duduk perkara kasus korupsi ini.Anang hanya menyebut bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.“Iya (naik sidik),” ucap Anang.
(prf/ega)
Imigrasi Cegah untuk 5 Orang dalam Kasus Korupsi Pajak atas Permintaan Kejagung
2026-01-12 04:04:04
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 02:24
| 2026-01-12 02:10
| 2026-01-12 02:05
| 2026-01-12 02:04
| 2026-01-12 01:40










































