Pemkab Bandung Siapkan Formula Upah Minimum Sektoral 2026, Bupati Instruksikan Kajian Tripartit

2026-01-12 11:09:50
Pemkab Bandung Siapkan Formula Upah Minimum Sektoral 2026, Bupati Instruksikan Kajian Tripartit
BANDUNG, KOMPAS. com — Pemerintah Kabupaten Bandung mulai menyiapkan langkah strategis terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2026. Bupati Bandung Dadang Supriatna menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk segera menyusun kajian mendalam bersama unsur tripartit guna menentukan sektor industri unggulan yang layak mendapatkan penyesuaian upah khusus.Langkah ini diambil mengingat Kabupaten Bandung saat ini belum masuk dalam daftar daerah yang menerapkan UMSK di Jawa Barat.  Baca juga: Ribuan Buruh Demo di Kantor Pemkab Brebes Tuntut Penerapan UMK Sektoral 2026Selama ini, acuan pengupahan di wilayah tersebut masih terpaku pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang bersifat umum."Kami meminta setiap pihak dalam unsur tripartit, baik serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha, untuk mulai melakukan kajian. Jika kesepakatan mengenai sektor-sektor tertentu sudah tercapai, pemerintah daerah akan segera mengajukannya kepada Gubernur Jawa Barat," ujar Dadang Supriatna dijumpai di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa . Terkait teknis penghitungan upah, Pemkab Bandung berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.Baca juga: Rapat Dewan Pengupahan Buntu, Bupati Sudewo Turun Tangan Tetapkan UMK Pati Rp 2,48 JutaDadang menegaskan bahwa usulan angka UMK maupun UMSK harus selaras dengan formula yang ditetapkan dalam regulasi terbaru tersebut agar memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi dan kesejahteraan buruh. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Dadang Komara, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya memang belum memiliki kajian spesifik mengenai kelompok lapangan usaha yang masuk dalam kategori sektor unggulan."Respons cepat akan kami lakukan sesuai arahan Bupati. Musyawarah antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha menjadi kunci untuk menentukan sektor industri mana saja yang memiliki klasifikasi sektoral," kata Dadang Komara. Baca juga: Pembahasan UMK Karanganyar DeadlockMerujuk pada Pasal 35G Ayat (1) PP Nomor 49 Tahun 2025, penetapan upah minimum sektoral merupakan kewenangan gubernur berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten/kota.Kriteria mengenai "sektor tertentu" tersebut juga harus memenuhi syarat formal yang diatur secara nasional.Pemerintah Kabupaten Bandung menargetkan draf kajian dan kesepakatan tripartit dapat segera diselesaikan sebelum batas waktu pengusulan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi konflik industrial dan mendorong produktivitas di sektor-sektor strategis.


(prf/ega)