JAKARTA, - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS semestinya menunda perjalanan ibadah umrah ketika daerah yang dipimpinnya dilanda bencana.Tito mengingatkan, umrah merupakan ibadah yang bersifat sunah atau tidak wajib, sedangkan membantu masyarakat terdampak bencana juga tergolong ibadah."Kalau umrah kan bisa ditunda, kan sunah ya. Sementara ini membantu masyarakat, kan ibadah juga, kan sama gitu," ujar Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa .Baca juga: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara Buntut Umrah Saat BencanaTito mengaku sampai mencari nomor telepon Mirwan MS saat mendengar kabar sang bupati pergi umrah di tengah bencana.Lewat sambungan telepon, ia menanyakan izin kepergian Mirwan yang ternyata tidak ada.Tito lantas meminta Mirwan untuk segera pulang ke Aceh Selatan."Saya minta yang bersangkutan segera pulang. Saya tanyakan apa ada izin? Yang bersangkutan sampaikan sudah ajukan izin, tapi yang bersangkutan tetap berangkat. Kalau Kemendagri tidak ada izin sama sekali. Sudah ditolak oleh Gubernur Muzakir Manaf," kata Tito.Baca juga: Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Wabup Jadi Plt BupatiDiberitakan sebelumnya, Tito memutuskan untuk memberhentikan sementara Mirwan MS dari jabatan bupati Aceh Selatan selama 3 bulan.Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis kemudian ditunjuk menjadi pelaksana tugas bupati menggantikan Mirwan.
(prf/ega)
Mendagri Sebut Bupati Aceh Selatan Mestinya Tunda Umrah: Kan Sunah, Bantu Warga Juga Ibadah
2026-01-12 03:49:23
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:14
| 2026-01-12 03:14
| 2026-01-12 02:41
| 2026-01-12 02:14
| 2026-01-12 01:56










































