Puluhan Hektar Hutan TNKS Dirambah hingga ke Kaki Gunung Kerinci

2026-01-11 22:47:52
Puluhan Hektar Hutan TNKS Dirambah hingga ke Kaki Gunung Kerinci
JAMBI, - Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) mencatat, seluas 49 hektar tutupan hutan di kawasan TNKS dirambah.Sementara itu, khusus di kawasan kaki Gunung Kerinci, terdapat 2,3 hektar area tutupan hutan yang dirambah, tepatnya di Desa Kebun Baru, dan telah berlangsung sejak 2022 hingga 2025.Kepala BBTNKS, Haidir, mengatakan bahwa analisis ini diukur menggunakan data spasial dari 2022-2025 di kawasan kaki Gunung Kerinci dengan menggunakan on desk pada nilai kelas tutupan hutan.Selanjutnya, dilakukan ground check (pengecekan lapangan) untuk memastikan kondisi tutupan hutan."Dan hasilnya terdapat penambahan areal perambahan hutan yang dikonversi menjadi areal perladangan masyarakat seluas 49 hektar," kata Haidir saat dimonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu .Baca juga: Longsor, Jalan Lintas Kerinci Sumbar via Sungai Penuh-Tapan LumpuhSebagai langkah antisipasi, Haidir mengatakan bahwa dalam rangka pemulihan, telah menjalin kerja sama dengan stakeholder, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat untuk secara masif melakukan sosialisasi tentang aturan yang melarang perambahan kawasan hutan.Kemudian, masyarakat yang melakukan perambahan membuat kesepakatan dalam bentuk pernyataan tertulis yang memuat agar bersedia menghentikan aktivitas ilegal, seperti pembukaan lahan, aktivitas pembakaran di kawasan hutan, dan perburuan."Dalam kegiatan yang telah dilaksanakan, tim tidak menemukan secara langsung masyarakat yang terindikasi melakukan perambahan. Jadi, capaian kegiatan ini berupa kesepakatan yang dibentuk oleh tim dengan dua orang yang tertangkap tangan melakukan aktivitas pembakaran pada kawasan TNKS untuk aktivitas perladangan seluas 1 hektar," kata Haidir.Sementara itu, untuk langkah antisipasi, BBTNKS juga melaksanakan kegiatan Patroli SMART yang melibatkan TNI, Polri, KSPCU, dan masyarakat mitra Polhut, yang dilaksanakan pada 12-14 November di lokasi perambahan kaki Gunung Kerinci, Desa Kebun Baru."Patroli dilakukan dalam rangka tindakan represif dengan upaya pembersihan aktivitas ilegal dalam kawasan TNKS dengan penghancuran 13 pondok aktif, fasilitas pendukung perladangan, dan areal perladangan aktif serta memasang garis polisi pada lokasi perambahan," kata dia.Baca juga: Kemenhut: 6.000 ha TN Kerinci Seblat Dirambah, Satu Orang Jadi TersangkaPatroli ini akan dilakukan secara rutin. BBTNKS juga telah melakukan penanaman kembali kawasan yang telah dirambah.TNKS merupakan kawasan konservasi terluas di Pulau Sumatera, yang memiliki luas 1.375.389,867 hektar.TNKS pertama kali diumumkan sebagai salah satu calon Taman Nasional dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 736/Mentan/X/1982 tanggal 10 Oktober 1982.Kawasan ini merupakan gabungan dari beberapa kawasan, seperti cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata, dan hutan lindung.Namun, akhir-akhir ini kondisi hutan telah terdegradasi oleh kegiatan manusia, mulai dari perambahan, pembalakan liar, penambangan liar, dan perburuan liar.Baca juga: Pemkab Solok Selatan Buka Jalur Baru Pendakian Gunung KerinciPada tahun 2022, TNKS memiliki areal terbuka (opened area) seluas 101.105 ha atau 7,2 persen dari luas total TNKS, yang merupakan tutupan lahan pertanian lahan kering, semak, semak belukar, sawah, permukiman, dan lahan terbuka.Hasil patroli terbaru menunjukkan terdapat lokasi perambahan baru di kawasan TNKS yang masuk wilayah administrasi Kecamatan Kayu Aro Barat, Desa Kebun Baru.Lokasi ini berdekatan dengan kawasan ladang panjang yang merupakan ekosistem rawa dan merupakan habitat dari beberapa satwa yang dilindungi, seperti harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), beruang madu (Helarctos malayanus), rusa sambar (Cervus unicolor), kucing emas (Catopuma temminckii), kijang muncak (Muntiacus muntjak), rangkong badak (Buceros rhinoceros), dan julang emas (Rhyticeros undulatus).


(prf/ega)