UMK Kota Malang Naik Jadi Rp 3,7 Juta, SPSI Minta Pemerintah Aktif Awasi Perusahaan Nakal

2026-02-04 23:40:01
UMK Kota Malang Naik Jadi Rp 3,7 Juta, SPSI Minta Pemerintah Aktif Awasi Perusahaan Nakal
MALANG, - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang meminta Pemerintah Kota Malang lebih aktif mengawasi perusahaan usai penetapan UMK 2026 sebesar Rp 3.736.101 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur.Ketua SPSI Kota Malang, Suhirno, menilai, pengawasan menjadi penting karena kondisi di lapangan masih banyak pekerja, khususnya pekerja kontrak yang menerima upah di bawah ketentuan.Menurut dia, sistem ketenagakerjaan saat ini membuat pekerja kontrak sering kali tidak berani menyuarakan haknya. Kekhawatiran kontrak kerja tidak diperpanjang membuat mereka memilih diam meski upah yang diterima tidak sesuai UMK.Baca juga: Dedi Mulyadi Tetapkan UMK Karawang Lebih Tinggi dari Jakarta, Disnakertrans: Perusahaan Wajib Patuh“Di lapangan, banyak sekali pekerja kontrak ketika tidak dibayar sesuai UMK, mereka tidak berani protes. Mereka lebih khawatir kontraknya tidak diperpanjang, itu kelemahan pekerja. Jadi mau tidak mau mereka terima karena kebutuhan,” kata Suhirno, Selasa .Padahal, secara aturan yang tertuang dalam Undang-undang Cipta Kerja sudah jelas, perusahaan dilarang membayar karyawan di bawah upah minimum yang telah ditetapkan.“Undang-undang Cipta Kerja sudah jelas, pengusaha dilarang membayar di bawah UMP, sanksinya bisa sampai empat tahun penjara. Tinggal berani atau tidak pekerja melaporkan,” tegasnya.Baca juga: UMK Kabupaten Malang Naik 6 Persen, SPSI Nilai Dasar Perhitungan Perlu DievaluasiMeskipun demikian, melapor masih menjadi ketakutan bagi pekerja. Bahkan, pekerja yang sudah tergabung dalam serikat buruh pun kerap memilih bertahan dan tidak melaporkan pelanggaran demi menjaga pekerjaan.Untuk itu, SPSI Kota Malang mendorong pemerintah daerah agar tidak hanya menunggu laporan dari pekerja, tetapi lebih proaktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar ketentuan UMK.“Disnaker harus turun ke bawah ke perusahaan-perusahaan, karena selama ini basisnya hanya menerima pengaduan saja,” tegasnya. SPSI Kota Malang menyatakan menerima besaran UMK 2026 yang telah ditetapkan pemerintah. Selama belum ada perubahan kebijakan, angka tersebut akan menjadi acuan bersama.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 22:14