Polisi Tangkap 12 Pemotor yang Viral Rusak Sejumlah Mobil di Jalanan Lembang

2026-02-03 19:54:51
Polisi Tangkap 12 Pemotor yang Viral Rusak Sejumlah Mobil di Jalanan Lembang
Polisi menangkap 12 orang yang diduga pelaku perusakan sejumlah mobil di Jalan Raya Kolonel Masturi, Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Sebanyak 4 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.Perusakan mobil tersebut terjadi pada Minggu (16/11/2025) malam. Para pelaku merusak mobil menggunakan balok kayu yang dipukulkan ke bodi kendaraan saat mereka berpapasan di jalan raya."Sudah diamankan sebanyak 12 orang, 4 orang masih di bawah umur. Kebanyakan memang masih remaja," kata Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi, dilansir detikJabar, Jumat (21/11/2025).Gofur mengatakan, para terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan. Belum diketahui motif mereka melakukan aksi perusakan itu dan apakah para terduga pelaku terafiliasi dengan kelompok motor tertentu atau tidak."Saat ini semuanya masih dalam pemeriksaan, masih didalami terkait motifnya karena apa. Nanti akan kami sampaikan perkembangan pemeriksaan," kata Gofur.Seperti keterangan yang dicantumkan di banyak akun media sosial, aksi perusakan itu terjadi saat korban melaju di Jalan Kolonel Masturi dari arah Lembang menuju Cimahi. Setibanya di lokasi kejadian, mereka berpapasan dengan kelompok bermotor yang berjalan beriringan."Dari arah berlawanan itu datang beberapa orang naik sepeda motor, kemudian mengacung-acungkan senjata seperti balok. Lalu balok itu dipukulkan ke mobil korban yang melintas. Karena kaget, korban lalu sempat menepi," kata Gofur.Simak selengkapnya di sini.Tonton juga video "Longsor Terjang Caringin Bogor, 3 Rumah Rusak-Akses Jalan Tertutup"[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 18:06