JAKARTA, - Pemerintah telah mengalokasikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) industri kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) senilai Rp 10 triliun tahun depan.Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya mengatakan, plafon pinjaman KUR Industri Kreatif tersebut bisa mencapai kurang lebih Rp 500 juta.Hal tersebut dibahas bersama dalam pertemuan dengan Kementerian Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Kementerian UMKM, Kementerian Hukum, dan HAM, Kementerian Keuangan yang membahas terkait Kredit Usaha Rakyat 2026.Baca juga: Serahkan Laporan Statistik Ekraf, BPS: Pertumbuhan PDB Ekraf Lampaui NasionalSHUTTERSTOCK/JUICY FOTO Ilustrasi kredit, kredit perbankan. Bank optimistis kredit dan likuiditas tetap tumbuh hingga akhir tahun."Alhamdulilah dalam rapat tersebut ditetapkan KUR khusus untuk industri kreatif berbasis KI (Kekayaan Intelektual)," kata dia dalam Diskusi Publik Prasasti Insight: Mewujudkan Ekonomi Kreatif sebagai Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Selasa .Ia menambahkan, saat ini intellectual property (IP) atau KI sudah bisa menjadi jaminan pendamping ketika pelaku industri kreatif ingin mengajukan pinjaman perbankan.Sebelumnya, usulan yang diajukan adalah menjadikan KI sebagai agunan utama dari pinjaman yang diajukan oleh pelaku industri kreatif."(Jadi jaminan) pokok, mungkin nanti harus lebih ketat dilihat Purchase Order atau PO-nya dan sebagainya," imbuh dia.Baca juga: Menteri Ekraf Apresiasi Produk Lokal Kota Batu Dorong Ekspor Rp 56,1 TSelain itu, Riefky mengungkapkan pihaknya juga telah menyiapkan tim khusus yang akan menilai apakah sebuah IP memiliki nilai komersial.Sejauh ini, baru terdapat dua jenis jasa penilai yakni jasa penilai properti dan jasa penilai bisnis. Sementara itu, jasa penilau KI secara khusus memang belum tersedia.Kementerian Ekraf berdasarkan Undang-Undang Ekonomi Kreatif diberikan kewanangan untuk menerbitkan peraturan menteri (permen) jasa penilai IP.
(prf/ega)
Pelaku Ekraf Bisa Akses KUR Industri Kreatif Tahun Depan, Kekayaan Intelektual jadi Agunan
2026-01-11 22:42:41
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 20:43
| 2026-01-11 20:26
| 2026-01-11 20:26
| 2026-01-11 20:17










































