Hari Keempat, Pelatih Valencia CF dan 2 Anaknya Masih Hilang di Labuan Bajo

2026-01-12 15:44:56
Hari Keempat, Pelatih Valencia CF dan 2 Anaknya Masih Hilang di Labuan Bajo
Tim SAR gabungan baru menemukan satu jenazah korban kapal pinisi Putri Sakinah yang tenggelam di Selat Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sementara tiga korban lainnya masih hilang tenggelam.Korban yang tenggelam tersebut adalah satu keluarga wisatawan asal Spanyol. Tiga korban yang belum ditemukan adalah pelatih sepakbola wanita Valencia CF, Martin Carreras, dan dua anak laki-lakinya.Sedangkan, satu jenazah yang ditemukan hari ini adalah anak perempuan Martin. Adapun istri dan satu anak perempuan Martin lainnya selamat dalam insiden nahas tersebut."Tim SAR gabungan dalam pencarian ini sudah dilaksanakan di hari keempat, satu korban ditemukan dalam kondisi meninggal pada pukul 06.05 Wita," kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Maumere selaku SAR Mission Coordinator, Fathur Rahman, di Labuan Bajo, dilansir detikBali, Senin (30/12/2025) malam.Jenazah perempuan itu awalnya ditemukan oleh nelayan di perairan Pulau Serai, sekitar satu mil laut dari lokasi kapal tenggelam. Jasad anak Martin itu kemudian dievakuasi ke RSUD Komodo di Labuan Bajo untuk diidentifikasi."Setelah identifikasi, memang benar itu adalah salah satu dari korban KM Putri Sakinah yang mengalami tenggelam," jelas Fathur."Jadi, korban masih pencarian sebanyak tiga orang," tambahnya.Baca selengkapnya di sini.Simak juga Video 'Pelatih Valencia-3 Anaknya Meninggal dalam Kecelakaan Kapal di Labuan Bajo':[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 14:26