Pikat Burung Kicau di Taman Nasional Baluran, Kakek 75 Tahun Dituntut 2 Tahun Penjara

2026-01-12 08:32:00
Pikat Burung Kicau di Taman Nasional Baluran, Kakek 75 Tahun Dituntut 2 Tahun Penjara
SITUBONDO, - Nasib malang menimpa seorang kakek bernama Masir (75), warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.Masir yang merupakan pemikat burung kicau dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena aksinya menangkap burung di kawasan Taman Nasional Baluran.Humas Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Hardi Polo menyatakan bahwa JPU membacakan tuntutan hukuman selama dua tahun penjara sesuai aturan yang berlaku."Iya pembacaan tuntutan kemarin pada Kamis 4 Desember (2025)," kata Hardi saat dikonfirmasi pada Selasa .Baca juga: Melihat Kupu-kupu Sayap Burung di Pegunungan Arfak Papua Barat, Spesies Langka yang Diburu untuk KoleksiMenurut dia, dalam tuntutannya, jaksa merujuk Pasal 40 B ayat (2) huruf b jo Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Dalam Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem tersebut ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta bagi pelaku pemburu dan pemikat burung.Sementara itu, bagi penebang liar di taman nasional diancam hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Sedangkan penebang pohon diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta."Setelah melakukan pembacaan tuntutan nanti ada jawaban dari kuasa hukum, baru setelah itu ada pembacaan vonis," ujar Hardi.Baca juga: Mengenal Laba-laba Pemakan Burung dan Kelelawar, Spesies Asli yang Hidup di Hutan Papua dan Papua NuginiHardi juga menyatakan bahwa mekanisme penyelesaian perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif tidak bisa dilakukan dalam kasus Masir.Menurut dia, hanya putusan hakim yang menentukan terdakwa akan dipenjara atau tidak diberlakukan kurungan."Restorative justice tidak ada, menunggu putusan hakim," kata Hardi.Untuk diketahui, Masir, seorang pemikat burung di Situbondo ditangkap oleh penjaga Taman Nasional Baluran pada Juli 2024.Baca juga: Tanah Longsor Timpa Rumah Seorang Warga di Situbondo, Tak Ada Korban Jiwa


(prf/ega)