Duduk Perkara Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Jadi Tersangka Kasus Suap

2026-01-13 06:32:53
Duduk Perkara Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Jadi Tersangka Kasus Suap
- Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun 2025.Selain Ardito, ada empat tersangka lain yang ditetapkan KPK setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu .Adapun empat tersangka lainnya yaitu Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah; Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati; dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.Baca juga: Bupati Lampung Tengah Pakai Uang Suap Rp 5,2 Miliar buat Lunasi Utang Kampanye 2024Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto menjelaskan, kasus ini bermula pada Juni 2025.Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.Sebelumnya, Ardito disebut telah meminta Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di E-Katalog.Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.“Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito Wijaya meminta RHS (Riki Hendra) untuk berkoordinasi dengan ANW (Anton Wibowo) dan ISW (Iswantoro) selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ,” ujar Mungki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis .Baca juga: KPK Sita Uang Rp 193 Juta dan Logam Mulia 850 Gram dari Rumah Bupati Lampung Tengah dan AdiknyaMungki mengatakan, atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa."Uang itu diterima melalui RHS (Riki Hendra Saputra) dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah," ucapnya.Selain itu, KPK menemukan bahwa Ardito menerima fee Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Dinkes Lampung Tengah."Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar," beber Mungki.Baca juga: Bupati Lampung Tengah Ardito Atur Lelang Proyek Dimenangkan Perusahaan TimsesnyaSetelah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10-29 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.Atas perbuatannya, Ardito, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Infrastruktur"


(prf/ega)