PALEMBANG, - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 selama 80 hari, mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.Gubernur Sumsel, Herman Deru, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat sekaligus hadiah spesial di momen kemerdekaan.“Sumsel memberikan subsidi dan insentif agar masyarakat tertib pajak. Saya ingin setelah 80 hari ini, semua kendaraan bisa tertib administrasi sehingga masyarakat lebih nyaman dan tenang dalam berkendara,” ujar Herman dalam keterangan resminya.Baca juga: Kakorlantas Mau Pembayaran Pajak Kendaraan Bisa Semudah Beli PulsaProgram pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 ini meliputi empat komponen utama, yaitu:Baca juga: Begini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SignalSektor pajak kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar pendapatan asli Provinsi Sumsel. Setelah masa pemutihan berakhir, pihaknya akan melakukan penertiban lebih tegas bersama aparat kepolisian, petugas pajak, Jasa Raharja, dan pihak terkait lainnya.Salah satu langkah yang akan diambil adalah pemasangan hologram sebagai tanda kendaraan telah melaksanakan kewajiban pajaknya.Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, diharapkan masyarakat Sumsel dapat lebih tertib administrasi, beban ekonomi masyarakat berkurang, dan pendapatan daerah meningkat demi pembangunan Sumatera Selatan yang lebih baik.
(prf/ega)
Komponen Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumatera Selatan
2026-01-12 03:16:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:05
| 2026-01-12 03:55
| 2026-01-12 03:27
| 2026-01-12 02:38
| 2026-01-12 02:12










































