Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf, Lengkap dengan Syaratnya

2026-01-12 13:02:46
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf, Lengkap dengan Syaratnya
- Masyarakat yang menerima tanah wakaf wajib mendaftarkannya ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.Tujuannya agar status tanah wakaf diakui secara hukum dan manfaatnya bisa terus berlanjut untuk kepentingan umat.Selain itu, dengan adanya sertifikat tanah wakaf, risiko sengketa atau penyalahgunaan tanah dapat dicegah, sekaligus memastikan tanah tersebut digunakan sesuai dengan tujuan wakaf yang telah diikrarkan.Adapun cara mengurus sertifikat tanah wakaf dapat dilakukan oleh oleh nadzir atau kuasanya dengan datang langsung ke Kantah di daerah setempat.Baca juga: Setahun Prabowo-Gibran, Nusron Klaim 100.000 Bidang Tanah Wakaf Telah BersertifikatDikutip dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumatera Barat, sertifikat tanah wakaf adalah sertifikat yang diterbitkan untuk tanah yang diwakafkan oleh individu atau badan hukum, dengan tujuan untuk kepentingan umat atau kegiatan sosial keagamaan sesuai dengan hukum syariat Islam.Wakaf merupakan pemindahan hak milik atas tanah atau benda tertentu untuk digunakan dalam kegiatan yang bermanfaat bagi umat tanpa dimanfaatkan secara pribadi oleh orang yang mewakafkan.Sertifikat tanah wakaf memiliki beberapa karakteristik, di antaranya sebagai berikut:Baca juga: Nazhir Sudah Terapkan Swasembada Pangan di Atas Tanah WakafPewakaf atau disebut Wakif merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum yang sah, baik perorangan maupun lembaga.Tanah wakaf umumnya digunakan untuk kepentingan umat, seperti masjid, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas sosial lainnya.Adapun pihak yang mengelola wakaf disebut Nazhir. Nazhir adalah lembaga atau badan yang ditunjuk untuk mengelola tanah wakaf, misalnya organisasi keagamaan, yayasan sosial, atau lembaga pemerintah yang berhubungan dengan urusan wakaf.Pengelolaan tanah wakaf harus dilakukan sesuai dengan tujuan wakaf yang sudah disepakati oleh pewakaf.Pengelolaan ini diawasi oleh Nazhir yang bertanggung jawab untuk menjaga agar tanah tersebut tetap digunakan untuk tujuan sosial dan keagamaan.Baca juga: Regulasi Komersialisasi Tanah Wakaf Beres Akhir 2025Dilansir dari laman Kanwil BPN Banten, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengurus sertifikat tanah wakaf:Wakif dan Nazhir bersama-sama membuat AIW dengan dengan menghadap ke Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yakni Ketua Kantor Urusan Agama setempat.Wakif melampirkan bukti penguasaan tanah berupa sertifikat hak atas tanah jika sudah bersertifikat, atau jika belum bersertifikat berupa bukti perolehan misalnya akta jual beli tanah, lengkapi juga dengan surat pernyataan kepemilikan, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan dari kepala desa/lurah dan SPPT PBB tahun berjalan.


(prf/ega)