UMP 2026 Mulai Ditetapkan, Ini Daftar 6 Provinsi dan Besaran Upah Terbarunya

2026-02-02 02:14:30
UMP 2026 Mulai Ditetapkan, Ini Daftar 6 Provinsi dan Besaran Upah Terbarunya
- Enam provinsi di Indonesia telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.Penetapan ini dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025.Regulasi tersebut menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan upah minimum yang berlaku mulai tahun depan.Baca juga: Dewan Pengupahan Sulsel Sepakat UMP 2026 Naik 7,21 Persen Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa seluruh gubernur di Indonesia wajib mengumumkan penetapan UMP paling lambat Rabu, 24 Desember 2025. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja maupun pengusaha.“Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa ,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dikutip dari Antara, Rabu .“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” tambahnya.Baca juga: UMP 2026 Ditetapkan 24 Desember, Dinas Tenaga Kerja DI Yogyakarta: Terlalu MepetHingga Minggu, 21 Desember 2025, tercatat enam provinsi telah menetapkan UMP 2026 melalui kesepakatan Dewan Pengupahan.Dari enam provinsi tersebut, Sumatera Selatan tercatat sebagai daerah dengan nominal UMP tertinggi, sementara Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan persentase kenaikan paling besar.Penetapan UMP 2026 mengacu pada formula dan mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025.Pemerintah menekankan keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha.Dewan Pengupahan di masing-masing provinsi melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam proses perumusan angka UMP.Baca juga: Massa Buruh Demo di Balai Kota Jakarta, Tuntut Kejelasan UMP 2026Selain mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, pemerintah daerah juga memperhitungkan kondisi sosial ekonomi regional.Dengan pendekatan tersebut, diharapkan UMP yang ditetapkan mampu mendorong kesejahteraan buruh tanpa membebani dunia usaha secara berlebihan.Berikut rincian penetapan UMP 2026 di enam provinsi yang telah mengumumkan keputusan resminya.Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.942.963. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-02 01:50