JAKARTA, - Pengacara para terdakwa kasus korupsi BBM Pertamina menepis adanya kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, justru kata dia perusahaan malah untung miliaran dolar Amerika Serikat (AS).“Jadi, tidak benar ada kerugian Rp 285 triliun,” kata penasihat hukum para terdakwa, Luhut MP Pangaribuan, Jakarta, Kamis .Dia berbicara dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina Persero.Baca juga: Kejagung Sebut Kasus Pertamina Sebabkan Kerugian Hingga Rp 285 TriliunDuduk sebagai terdakwa adalah Direktur Utama maupun Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT PPN Riva Siahaan, VP Trading & Other Business maupun Direktur Pemasaran Pusat & Niaga, Maya Kusmaya. Serta, Manager Product Trading maupun VP Trading & Other Business PT PPN, Edward Corne. Dua mantan Direktur Utama PT Pertamina Persero, yaitu Elia Massa Manik dan Nicke Widyawati serta eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Alfian Nasution menjadi saksi dalam sidang.Luhut MP Pangaribuan selaku penasihat hukum para terdakwa menjelaskan, Pertamina Patra Niaga atau PPN justru mendapat untung atas penjualan solar industri pada tahun 2022-2023.“PPN berhasil mendapat untung sekitar 1,4 miliar Dolar Amerika Serikat pada tahun 2022 dan 1,2 miliar Dolar Amerika Serikat pada tahun 2023 yang diperoleh dari penjualan solar industri, di mana 90 persen dari keuntungan PPN dihasilkan dari penjualan solar industri,” ujar Baca juga: Eks Bos Perusahaan BBM: Tak Ada Kerugian Penjualan Bila Pakai Bottom Price Dalam persidangan, Nicke juga menyebutkan kalau para periode ketiga terdakwa ini menjabat, PT PPN justru mencapai keuntungan tertinggi dalam sejarah Pertamina.Lebih lanjut, impor bahan bakar minyak (BBM) dilakukan karena kebutuhan nasional tidak dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri.Terlebih, ada keterbatasan kapasitas produksi kilang yang juga menjadi kendala.Menghadapi hal ini, PT PPN ditugaskan untuk melakukan impor BBM sesuai hasil rapat optimasi hilir yang dikoordinasikan oleh induk perusahaan PT Pertamina Persero.“Proses negosiasi dengan DMUT/Supplier BBM dilakukan untuk mendapat harga terbaik, sebagaimana diatur dalam Tata Kelola Organisasi (TKO) dan target yang telah ditentukan dalam Key Performance Indicator (KPI),” jelas Luhut.Dia menegaskan, para terdakwa tidak pernah memberikan perlakukan istimewa kepada sejumlah supplier. Pasalnya, komunikasi dilakukan merata kepada semua DMUT yang mengikuti proses tender. “Justru tim trading PPN pada masa ini berhasil mengoptimalkan biaya pengadaan impor, artinya berhasil mendapat harga murah dalam pengadaan yang berakibat negara berhasil melakukan penghematan,” kata Luhut lagi.Baca juga: Babak Baru Kasus Pertamina, Ini Peran 18 Tersangka Rugikan Negara Rp 285 TPihak yang berucap kerugian dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini sebesar Rp 285 triliun adalah Kejaksaan Agung (Kejagung).“Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya Rp 285.017.731.964.389,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung saat itu, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, 10 Juli 2025 lalu.“Seiring dengan perjalanan waktu, karena perkara ini terus berkembang, kami mengundang meminta ahli untuk menghitung kerugian perekonomian negara. Jadi, selain kerugian negara, penyidik juga menghitung kerugian perekonomian negara,” tutur Qohar.
(prf/ega)
Pengacara Terdakwa Korupsi BBM Tepis Kerugian Rp 285 Triliun
2026-01-12 10:29:07
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 10:45
| 2026-01-12 10:30
| 2026-01-12 10:28
| 2026-01-12 10:10
| 2026-01-12 09:57










































