KPK: Staf Khusus Pejabat Kementerian-Lembaga Wajib Lapor LHKPN

2026-02-02 12:10:23
KPK: Staf Khusus Pejabat Kementerian-Lembaga Wajib Lapor LHKPN
KPK menyampaikan sudah ada aturan terkait penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kini, staf khusus (stafsus) seorang pejabat kementerian dan lembaga juga wajib melaporkan LHKPN."Terkait sejak kapan staf khusus itu melaporkan LHKPN. Jadi kalau dari aturannya, kita sudah membuat aturan Perkom Nomor 3/2024," kata Direktur PP LHKPN KPK, Herda Helmijaya, di Bogor, Jawa Barat, Selasa .Herda menjelaskan dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, seorang stafsus memang tidak diwajibkan untuk melaporkan LHKPN. Meski begitu, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi."Tapi di sini kita beranjak dari peristiwa-peristiwa sebelumnya bahwa posisi-posisi itu posisi-posisi yang strategis dan berisiko tinggi," ucap dia."Jadi mereka ada juga yang protes, 'Pak ini kan menurut golongan nggak diharuskan', tapi kami kembalikan, 'Bapak mau membuat organisasinya berintegritas atau nggak? kalau organisasi mau berintegritas orangnya harus berintegritas juga'," tambahnya.Herda menyebut tengah melakukan sosialisasi terkait masalah kepatuhan pelaporan para staf khusus. Hasil kepatuhan para stafsus itu baru bisa dilihat setelah Maret 2026 pada masa penutupan pelaporan LHKPN."Jadi karena pelaporan LHKPN itu pelaporan tahunan yang dimulai dari Januari sampai Maret, jadi nanti kita lihat terkait ketaatannya setelah bulan Maret 2026," ungkap dia."Nah sekarang kami sedang melakukan sosialisasi, Insyaallah 2026 itu bisa kita lihat apakah mereka taat atau tidak, atau mau nggak sih menjadikan organisasi ini berintegritas," tambahnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 09:52