Jenguk Anak Buahnya yang Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kalteng: Memang Salah?

2026-01-12 10:28:57
Jenguk Anak Buahnya yang Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kalteng: Memang Salah?
PALANGKA RAYA, - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran mengaku telah mengunjungi Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, di Rumah Tahanan (Rutan) Palangka Raya.Anak buahnya itu baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan zirkon.Dalam perkara tersebut, Vent Christway diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerima suap penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk perusahaan pertambangan zirkon PT Investasi Mandiri (IM).Saat itu, Vent masih menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Kalteng.“Memang salah ketemu (tersangka?),” ujar Agustiar Sabran ketika diwawancarai awak media usai menghadiri rapat koordinasi di Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Kamis .Baca juga: Kadis ESDM Kalteng Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Zirkon, Rugikan Negara Rp 1,3 TriliunSaat ditanya soal isi pertemuannya dengan Vent Christway, Agustiar menegaskan kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dirinya selaku atasan dan Gubernur Kalteng.“Enggak lah (tidak ada hal-hal lainnya), saya kan masih punya tanggung jawab moral selaku gubernur,” ujar Agustiar.Ia juga memastikan kondisi Vent Christway dalam keadaan baik selama menjalani proses hukum di rutan dan membantah isu bahwa bawahannya itu mengalami stres.“Enggak (stress), baik-baik saja,” pungkas Agustiar seraya menutup mobilnya.KOMPAS.COM/AKHMAD DHANI Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway saat digiring aparat usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang zirkon yang merugikan negara Rp 1,3 triliun di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis malam.Sebelumnya, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri dan entitas terkait di Kalimantan Tengah periode 2020–2025.“Penyidik menetapkan tersangka VC selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalteng, dan tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng usai penahanan tersangka, Jumat .Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan peran kedua tersangka dalam perkara tersebut.Eko menyebut VC memberikan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri tahun 2020 hingga 2025 yang tidak sesuai ketentuan saat menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalteng.“Dia diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait dengan penerbitan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut,” jelas Eko.Baca juga: Kadis ESDM Kalteng Jadi Tersangka Korupsi, Plt Sekda Peringatkan Pejabat LainSementara itu, HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang tidak sesuai ketentuan.“Tersangka HS juga melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya baik domestik maupun luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Vent Christway dan HS telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Kalteng. Kejati Kalteng mengendus dugaan korupsi bernilai besar dalam sektor pertambangan zirkon.Nilai kerugian dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,3 triliun, jika dihitung dari aspek kerugian keuangan negara, perekonomian negara, hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 09:44