PALANGKA RAYA, - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran mengaku telah mengunjungi Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, di Rumah Tahanan (Rutan) Palangka Raya.Anak buahnya itu baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan zirkon.Dalam perkara tersebut, Vent Christway diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerima suap penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk perusahaan pertambangan zirkon PT Investasi Mandiri (IM).Saat itu, Vent masih menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Kalteng.“Memang salah ketemu (tersangka?),” ujar Agustiar Sabran ketika diwawancarai awak media usai menghadiri rapat koordinasi di Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Kamis .Baca juga: Kadis ESDM Kalteng Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Zirkon, Rugikan Negara Rp 1,3 TriliunSaat ditanya soal isi pertemuannya dengan Vent Christway, Agustiar menegaskan kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dirinya selaku atasan dan Gubernur Kalteng.“Enggak lah (tidak ada hal-hal lainnya), saya kan masih punya tanggung jawab moral selaku gubernur,” ujar Agustiar.Ia juga memastikan kondisi Vent Christway dalam keadaan baik selama menjalani proses hukum di rutan dan membantah isu bahwa bawahannya itu mengalami stres.“Enggak (stress), baik-baik saja,” pungkas Agustiar seraya menutup mobilnya.KOMPAS.COM/AKHMAD DHANI Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway saat digiring aparat usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang zirkon yang merugikan negara Rp 1,3 triliun di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis malam.Sebelumnya, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri dan entitas terkait di Kalimantan Tengah periode 2020–2025.“Penyidik menetapkan tersangka VC selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalteng, dan tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng usai penahanan tersangka, Jumat .Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan peran kedua tersangka dalam perkara tersebut.Eko menyebut VC memberikan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri tahun 2020 hingga 2025 yang tidak sesuai ketentuan saat menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalteng.“Dia diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait dengan penerbitan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut,” jelas Eko.Baca juga: Kadis ESDM Kalteng Jadi Tersangka Korupsi, Plt Sekda Peringatkan Pejabat LainSementara itu, HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang tidak sesuai ketentuan.“Tersangka HS juga melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya baik domestik maupun luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Vent Christway dan HS telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Kalteng. Kejati Kalteng mengendus dugaan korupsi bernilai besar dalam sektor pertambangan zirkon.Nilai kerugian dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,3 triliun, jika dihitung dari aspek kerugian keuangan negara, perekonomian negara, hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.
(prf/ega)
Jenguk Anak Buahnya yang Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kalteng: Memang Salah?
2026-01-12 10:28:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 11:22
| 2026-01-12 11:17
| 2026-01-12 11:15
| 2026-01-12 10:15










































