TPA Suwung Bali Bakal Ditutup, Warga Badung Akhirnya Pilih Bakar Sampah

2026-01-12 03:54:04
TPA Suwung Bali Bakal Ditutup, Warga Badung Akhirnya Pilih Bakar Sampah
DENPASAR, - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memutuskan untuk menutup praktik open dumping di tempat pembuangan akhir (TPA) Suwung pada 23 Desember 2025 mendatang.Meskipun Pemkot Bali telah melakukan sosialisasi dan berulang kali meminta warga untuk mengolah sendiri sampahnya di rumah, namun masih banyak yang kebingungan.Tidak sedikit akhirnya yang memutuskan untuk membakar sampah. Seperti yang terjadi di Desa Baha, Kabupaten Badung.Sri Virdayanti (22), mengungkapkan bahwa di Kabupaten Badung, setiap desa memang diminta untuk membuat tempat pengolahan sendiri. Namun, tidak semua mampu melakukannya."Di rumah sudah tidak ada lagi truk pengangkut sampah. Masing-masing rumah diminta untuk memilah sampah. Tapi sampah organik dan lainnya justru dibakar dan dibuang ke tebe. Banyak jadinya yang membakar karena tidak ada yang mengambil sampah di rumah," kata Virda, Senin .Baca juga: Setelah 23 Desember 2025, Dinas KLH Bali: TPA Suwung Hanya Terima Sampah Residu SajaSementara untuk sampah kardus, botol plastik, dan lainnya bisa dijual ke kader bank sampah di setiap banjar.Menurut Virda, sampah yang masih dalam keadaan kotor, harganya lebih murah. Lalu, sampah yang sudah bersih, akan dibeli lebih mahal.Berbeda dengan Desa Baha, truk sampah milik TPS di Desa Gulingan, akan rutin mengambil sampah dan warga hanya perlu membayar Rp 30.000.Selain itu, diterapkan pula sistem penjadwalan, masing-masing hari berbeda jenis sampah yang akan diambil."Saya pernah tinggal di Gulingan. Warga hanya meletakkan sampah di depan rumah, lalu ada truk TPS yang akan mengambil, kemudian di sana diolah. Tapi di Baha, semenjak TPA Suwung ditutup, dan TPA di Baha ditutup, tidak ada lagi mobil sampah yang datang untuk mengambil," kata Virda.Baca juga: TPA Suwung Segera Ditutup, Gubernur Koster Instruksikan Pengelolaan Sampah Mandiri di Denpasar dan BadungVirda lantas mengakui sangat sulit pengolahan sampah ini jika TPA Suwung ditutup. Meskipun begitu, dia mengamini memang ada solusi yang ditawarkan yakni melakukan pemilahan dan dijual. Termasuk membangun tebe modern dan biopori. Hanya saja tidak mudah dalam penerapan di lapangan."Lebih susah sekarang buang sampah daripada dulu. Sampah numpuk karena warga belum mampu mengolah sendiri. Di Badung, setiap desa sudah dikasi arahan buat TPS3R, tapi tidak semua lancar. Desa Gulingan memang bagus. Tapi tidak semua bisa begitu," ujarnya.Sebelumnya, Gubernur Bali, I Wayan Koster meminta Pemerintah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar mengoptimalkan tebe modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah dan dekomposer, serta pengelolaan sampah berbasis sumber dalam mengatasi masalah sampah.Mereka juga diminta agar menyiapkan pengelolaan sampah di luar TPA Suwung."TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung," ungkap Koster.Baca juga: Koster: TPA Suwung Bali Ditutup Total Mulai 23 Desember 2025Menurut Koster, keberadaan TPA Suwung dengan sistem pembuangan terbuka dinilai menimbulkan dampak lingkungan serius dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.Keberadaan TPA Suwung pun disebut melanggar UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2011, yang keduanya memiliki ancaman sanksi pidana.Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025, yang memerintahkan penghentian sistem open dumping di TPA Suwung.Dalam keputusan tersebut, UPTD Pengelolaan Sampah Pemprov Bali diberi waktu maksimal 180 hari, yaitu hingga 23 Desember 2025.Baca juga: Bingung Buang Sampah Jika TPA Suwung Bali Ditutup, Perumda Pasar Harap Bisa Pakai Insinerator


(prf/ega)