Rumah untuk Korban Banjir Sumatera Dibangun di Luar Zona Bencana

2026-02-02 20:42:34
Rumah untuk Korban Banjir Sumatera Dibangun di Luar Zona Bencana
JAKARTA, - Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menuturkan rumah-rumah untuk korban banjir Sumatera akan didirikan di luar zona rawan bencana."Pertama, status lahan yang jelas (clean and clear) dan berada di luar zona rawan bencana guna menghindari risiko di masa depan," kata Abdul Muhari saat konferensi pers secara virtual, Senin .Baca juga: Pemerintah Mulai Bangun 2.603 Hunian Tetap untuk Korban Banjir SumateraPemerintah mulai mempercepat pembangunan hunian sementara (Huntara) dan hunian tetap (Huntap) bagi korban banjir Sumatera."Memasuki fase akhir tanggap darurat, pemerintah mulai mempercepat pembangunan hunian sementara (Huntara) dan hunian tetap (Huntap) sesuai arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto)," kata Muhari.Baca juga: Bupati Aceh Utara Minta Data Kerusakan Banjir dan Percepat Pembangunan HuntaraUntuk di Aceh, progres pembangunan sudah berjalan di lima kabupaten/kota dan di Sumatera Utara sebanyak tiga kabupaten/kota, dengan dua di antaranya sudah melakukan peletakan batu pertama.Kemudian, pembangunan di enam kabupaten/kota di Sumatera Barat yang saat ini seluruhnya sudah dalam tahap pematangan lahan."Pemerintah berkomitmen untuk terus mendampingi seluruh kabupaten/kota agar proses transisi dari darurat menuju pemulihan dini dapat selesai pada akhir Desember ini," ucapnya.Harapannya, kata Abdul, warga terdampak sudah bisa pindah ke hunian sementara jelang bulan Ramadhan 2026."Proses pembersihan lahan juga telah tuntas dan roda ekonomi masyarakat dapat mulai kembali bergulir," jelasnya.Untuk diketahui, total dukungan logistik nasional yang telah diberangkatkan dari Halim mencapai 1.297 ton, dengan 1.252 ton di antaranya sudah terdistribusi dan menyisakan sekitar 40 ton sebagai stok penyangga.Di Sumatera Utara dan Sumatera Barat, distribusi melalui jalur darat sudah berfungsi optimal sehingga pengiriman bantuan menjadi lebih efektif.Baca juga: BNPB Percepat Pembangunan Huntara untuk Korban Bencana Aceh, Sumut, dan SumbarSedangkan untuk wilayah Aceh, distribusi dilakukan secara berjenjang menggunakan helikopter dan pesawat kargo dari pangkalan udara, menjatuhkan bantuan ke posko kabupaten/kota.Bagi warga di daerah terpencil seperti Aceh Tengah dan Bener Meriah yang akses daratnya masih sulit, personel TNI dan Polri mengirimkan koordinat titik pengungsian setiap hari agar bantuan dapat dijatuhkan langsung melalui jalur udara secara rutin.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 18:36