Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
2026-01-17 05:19:59
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-17 04:40
| 2026-01-17 03:48
| 2026-01-17 03:30
| 2026-01-17 03:22










































