Jejak Digital di Medsos Akan Jadi Syarat Wisatawan yang Masuk ke AS Lewat Program VWP

2026-01-12 15:45:56
Jejak Digital di Medsos Akan Jadi Syarat Wisatawan yang Masuk ke AS Lewat Program VWP
- Pemerintah Amerika Serikat mengajukan aturan baru yang mewajibkan wisatawan dari negara peserta Program Bebas Visa (VWP) menyertakan riwayat media sosial selama lima tahun terakhir sebagai syarat masuk AS.Ketentuan ini diumumkan sebagai bagian dari pembaruan sistem izin perjalanan ESTA (Electronic System for Travel Authorization), yang menjadi pintu utama bagi wisatawan bebas visa.Langkah tersebut diambil untuk memperketat pemeriksaan keamanan imigrasi dan memperluas cakupan data yang dinilai penting.US Customs and Border Protection (CBP) menegaskan bahwa informasi tersebut diperlukan untuk memastikan verifikasi identitas yang lebih komprehensif.Dilansir dari Antara, CBP menyampaikan bahwa pengajuan ESTA akan memasukkan rekam jejak media sosial sebagai elemen data wajib."Elemen data itu mewajibkan pemohon ESTA untuk memberikan informasi tentang media sosial mereka dari lima tahun terakhir," kata CBP.Persyaratan tambahan juga mencakup nomor telepon dan alamat email yang digunakan dalam lima sampai 10 tahun terakhir.Selain itu, pemohon tetap harus menyertakan nama, alamat, serta nomor telepon anggota keluarga.Pemerintah Amerika memberikan waktu 60 hari bagi masyarakat dan lembaga federal untuk memberikan masukan atas rencana ini.Setelah disetujui, izin ESTA berlaku selama dua tahun atau hingga paspor pemohon kedaluwarsa, tergantung mana yang lebih dulu.Izin ini memungkinkan pemegangnya keluar-masuk AS berkali-kali selama masa berlaku.Presiden AS Donald Trump sejak lama mengambil sikap keras terhadap imigrasi yang dianggap tidak terkendali.Dia berjanji saat pelantikan untuk menghentikan masuknya migran ilegal ke AS, dan selama masa jabatannya jutaan warga asing telah dipulangkan ke negara asal mereka.Sebelumnya, menurut laporan media Kamis lalu, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio memberi tahu perwakilan diplomatik bahwa Amerika Serikat akan mempertimbangkan obesitas, diabetes, kanker, dan sejumlah kondisi medis lain sebagai dasar penolakan visa.Dilansir dari Antara, arahan baru itu merujuk pada aturan “tanggungan publik,” yaitu hukum imigrasi yang memungkinkan penolakan visa atau kartu hijau (green card) bila pemohon dinilai berpotensi membebani negara. 


(prf/ega)