DPRD Jakarta Pesimis Perda Larangan Penjualan Rokok Bisa Diterapkan: Jangan Jadi Ide Gagah-gagahan

2026-01-11 12:48:26
DPRD Jakarta Pesimis Perda Larangan Penjualan Rokok Bisa Diterapkan: Jangan Jadi Ide Gagah-gagahan
Jakarta Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, tak memungkiri bahwa pasal-pasal pelarangan penjualan rokok dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bakal sulit diimplementasikan.Hal ini karena ramai-ramai para pedagang yang terdiri dari asosiasi pedagang kaki lima, pedagang pasar, hingga pedagang warteg menolak sejumlah pasal larangan jual rokok hingga mendatangi Kantor DPRD DKI Jakarta.Sejumlah pasal yang dimaksud memuat larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Selain itu, larangan jual rokok yang meliputi kawasan pasar tradisional juga ditolak.Advertisement“Sangat sulit nanti mengatur pedagang. Bagaimana jika usaha mereka lebih dahulu ada dari sekolah? Nah, makanya saya sampaikan di Rapat Bapemperda,” kata Jhonny dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu .


(prf/ega)