Syarat Dapat Diskon Tarif Tol 20 Persen saat Libur Nataru

2026-01-14 03:48:13
Syarat Dapat Diskon Tarif Tol 20 Persen saat Libur Nataru
JAKARTA,  - Pemerintah bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berencana memangkas tarif tol sebesar 10 hingga 20 persen pada periode libur Natal 2025 dan tahun baru 2026.Kebijakan ini akan diterapkan di 26 ruas jalan tol sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat pengguna jalan."Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat pengguna jalan tol, ini juga direncanakan pemberian diskon jalan tol selama periode Natal-tahun baru 2025-2026. Dan besaran diskon tarif tol ini berkisar 10 persen sampai dengan 20 persen, sesuai dengan usulan masing-masing BUJT," ujar Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti dalam rapat bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin .Baca juga: Daftar Lengkap Tol yang Kebagian Diskon saat Libur Nataru 2025Secara umum, potongan tarif ini diberlakukan untuk tarif terjauh dengan menggunakan metode pembayaran uang elektronik. Diskon tidak berlaku apabila saldo uang elektronik tidak mencukupi atau asal dan tujuan kendaraan tidak terdeteksi."Diskon tidak berlaku apabila saldo tidak cukup atau tidak terdeteksi asal tujuan kendaraan," kata Diana.Diskon tarif tol ini dijadwalkan berlaku selama tiga hari, yakni pada 22, 23, dan 31 Desember 2025. Namun, terdapat pengecualian untuk Tol Manado-Bitung yang akan mendapatkan diskon lebih panjang, mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.Baca juga: Tol Manado-Bitung Diskon Tarif Tol 20 Persen hingga 10 Januari 2026Selain itu, terdapat dua ruas tol yang telah lebih dahulu menerapkan skema diskon melalui mekanisme berbeda, yakni Tol Becakayu dengan sistem dynamic pricing sejak 13 Oktober 2025 hingga 31 Desember 2025 pada jam-jam non-sibuk.Sementara itu, Tol Krian-Legundi-Bunder telah memberlakukan diskon sejak 21 Oktober 2025 hingga 31 Desember 2025.Pulau Jawa dan JabodetabekPulau SumateraPulau Sulawesi


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 01:53