Pemotor Tewas Tertabrak Truk Usai Jatuh Akibat Jalan Gelombang di Jakut

2026-02-04 12:24:54
Pemotor Tewas Tertabrak Truk Usai Jatuh Akibat Jalan Gelombang di Jakut
Seorang pengendara motor berinisial AS tewas usai terlibat kecelakaan dengan truk trailer di Jalan Raya Jampea, Kecamatan Koja, Jakarta Utara (Jakut). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Utara tengah menyelidiki kasus kecelakaan ini."Kejadian ini masih dalam proses penyelidikan," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Utara AKP Edy Wibowo dilansir Antara, Selasa (30/12/2025).Ia mengatakan kecelakaan yang melibatkan seorang wanita yang mengendarai sepeda motor dan truk trailer itu terjadi siang tadi sekitar pukul 13.10 WIB di tanjakan flyover Mbah Priok.Peristiwa itu berawal saat korban mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi B-3947-PDW yang melaju dari arah barat ke timur. Saat berada tanjakan flyover Mbah Priok, korban mencoba menyalip dari sisi kanan.Namun, karena melewati jalan bergelombang, sepeda motor yang dikendarai korban ini oleng dan langsung terjatuh ke arah kiri.Pada saat bersamaan, kendaraan truk trailer dengan nomor polisi B-9723-RK yang dikemudikan pria berinisial ET yang melaju di samping kiri sepeda motor yang dibawa korban. Korban yang terjatuh lalu tertabrak truk."Korban meninggal di lokasi dan sepeda motor korban mengalami kerusakan," kata Edy.Lihat juga Video 'Pemotor Bonceng Istri-2 Anak Tertabrak Mobil di Mamuju, Balita Tewas':[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 12:52