Pakar Hukum: Pejabat yang Bekingi Judol Wajib Diseret ke Pengadilan dengan TPPU

2026-01-12 07:29:56
Pakar Hukum: Pejabat yang Bekingi Judol Wajib Diseret ke Pengadilan dengan TPPU
Jakarta - Persoalan judi online (judol) di Indonesia dinilai belum tuntas. Meski ada sejumlah pengungkapan kasus oleh aparat dan perkaranya sudah disidangkan, namun penggunanya masih menjamur. Oleh karena itu, muncul dugaan ada backing di balik masalah judol.Merespons hal itu, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, mendorong, siapa pun yang turut menikmati aliran dana duit judol, harus diproses hukum. Termasuk pihak-pihak yang memiliki kuasa, hingga menjadi backing dari para pelaku judol."Dan memang semua kejahatan yang ada di dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pencucian Uang, itu termasuk judol, korupsi, kejahatan-kejahatan yang lain, pertambangan dan sebagainya itu harus menggunakan TPPU untuk menelusuri hasil kejahatan dalam hal ini, hasil judol itu sebetulnya kemana saja, gitu," ujar Yenti kepada wartawan, seperti dikutip Minggu .Advertisement"Siapa saja yang menikmati itu harus diseret ke pengadilan dengan TPPU-nya, gitu. Kalau dengan judolnya mungkin yang bersangkutan tidak bisa dikenakan judi online, judi yang ada di (Undang-Undang) ITE, kan. Tapi orang-orang yang menikmati, orang-orang yang mengambil hasil judol itu yang jumlahnya luar biasa itu, itu tidak tersentuh," imbuhnya.Yenti meminta, masyarakat tetap optimis dalam upaya penegak hukum memberantas judol. Termasuk saat mereka berhadapan 'orang kuat' yang menjadi beking judol."Kita selalu mengatakan 'Wah ini sulit karena di belakang ini pejabat, di belakang ini pembesar, di belakang ini partai kuat'. Nggak boleh bilang begitu! Semakin dia pejabat, maka penegak hukum, hukum harusnya semakin kuat gitu," dorong Yenti.Yenti pun mengajak publik untuk senantiasa menyemangati aparat penegak hukum dalam memberantas judol."Ini kita harus semangati, gitu semangati. Jadi undang-undang mengatakan semua orang sama di depan hukum. Jadi selain sama di depan hukum, justru kalau orang-orang itu bukan rakyat biasa tapi punya jabatan, sama itu masih ditambah, ditambah sepertiganya, diperberat," papar Yenti."Kalau pelaku ini yang harusnya mengawasi, harusnya penegak hukum, harusnya pejabat negara, penyelenggara negara, pejabat publik, itu kita punya filosofi untuk diperberat (hukumannya)," imbuhnya."Jadi kita semangati penegak hukum, kalau dia masih punya nurani profesional dan punya integritas, semakin itu pejabat, semakin itu kita harus semakin lebih kuat," kata Yenti. 


(prf/ega)