MAGELANG, - Ratri Setiadi Kusumo, seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Magelang menjadi tersangka kasus korupsi alat pemadam api ringan (APAR).Kerugian negara ditaksir sekitar Rp 430 juta. Hasil dari korupsi itu diduga digunakan untuk bisnis sepatu.Sebagian dari uang tersebut kini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang dan dijadikan sebagai barang bukti.Dugaan korupsi tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2023.Baca juga: Wacana 6 Hari Sekolah, Ketua PGRI Kota Magelang: Ada Plus MinusnyaKepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Christian Erry Wibowo, mengatakan bahwa proyek pengadaan APAR merupakan bagian dari Program Pemberdayaan Masyarakat Maju, Sehat, dan Bahagia (Rodanya Mas Bagia).Program tersebut berjalan di era Wali Kota Magelang saat itu, Muchamad Nur Aziz."Tersangka ini ditunjuk sebagai pendamping pengadaan APAR," ujar Erry saat dihubungi Kompas.com, Kamis .Pengadaan APAR untuk setiap RT dilakukan melalui e-katalog.Anggarannya bersumber dari Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Kota Magelang dengan pagu sekitar Rp 1,068 miliar untuk 1.441 unit APAR.Erry menyebutkan proses lelang diikuti 11 perusahaan penyedia APAR, salah satunya CV Hanania Jaya.Ratri diduga memenangkan CV Hanania Jaya sebagai pemenang tender proyek tersebut."Komanditer perusahaan itu istrinya si pendamping ini (Ratri). Pendamping ini juga yang mengurus izin CV Hanania Jaya yang baru dibentuk menjelang pengadaan," bebernya.Baca juga: Kasus Pengeroyokan di Ponpes Magelang Berujung Damai: MB dan 14 Santri Sepakati Restorative JusticeRatri ditengarai pula terlibat dalam penetapan nominal pengadaan APAR yang melebihi harga pasar.Dalam proyek tersebut, harganya sebesar Rp 605 ribu per unit dengan total nilai kontrak Rp 871.805.000.Atas modus korupsi yang dilancarkan Ratri, auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menemukan kerugian negara sebesar Rp 430.124.261 dari nilai kontrak.
(prf/ega)
ASN Kota Magelang Jadi Tersangka Korupsi APAR, Uang Dipakai untuk Bisnis Sepatu
2026-01-12 07:43:07
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:08
| 2026-01-12 06:21
| 2026-01-12 06:08
| 2026-01-12 06:04










































