JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.Tak hanya Ira, dua mantan direksi ASDP yang juga berstatus terdakwa dan sudah divonis hakim mendapatkan rehabilitasi dari Prabowo. Keduanya adalah mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono.Ketiganya adalah terdakwa kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022, yang dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, Presiden memang berhak memberikan grasi dan rehabilitasi.Baca juga: Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP, Usulan DPR dari Aspirasi MasyarakatJohanis menyebut, aturan itu termaktub dalam Pasal 14 dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).Pasal tersebut menyatakan bahwa Presiden berhak memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.“Serta memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI),” kata Johanis Tanak dalam keterangan tertulis, Selasa .Oleh karena itu, Johanis mengatakan, hak prerogatif tersebut tidak dapat diintervensi oleh lembaga lain termasuk KPK."KPK pun tidak dapat mengintervensi Keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspa dan dua terdakwa lainnya,” ujat Johanis.“Hak prerogatif Presiden tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain karena kekuasaan tersebut diberikan langsung oleh UUD 1945 untuk memastikan Presiden dapat menjalankan tugasnya secara efektif,” katanya lagi.Baca juga: Tak Hanya Ira Puspadewi, Prabowo Juga Rehabilitasi 2 Mantan Direksi ASDPSecara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa pemberian rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya tidak akan menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga antirasuah.“Jadi, terkait dengan hal tersebut, bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk, karena ini berbeda ya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.Asep menegaskan bahwa jajaran penyelidik, penyidik, dan penuntut umum sudah menangani kasus korupsi di PT ASDP tersebut dengan baik.Selain itu, dia mengatakan, kasus korupsi akuisisi PT JN oleh PT ASDP ini sudah melalui uji formal, yakni dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang dimenangkan oleh KPK.“Dan kami juga sudah melewati itu, jadi artinya secara formal apa yang dilakukan oleh penyidik dan penyelidik itu tidak melanggar hukum. Artinya, sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya.Baca juga: Ira Puspadewi dkk Dapat Rehabilitasi, KPK: Kita Tak Bisa Intervensi
(prf/ega)
KPK soal Rehabilitasi Ira Puspadewi: Tak Intervensi Putusan Presiden dan Tetap Usut Kasus ASDP
2026-01-12 03:18:31
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:23
| 2026-01-12 02:21
| 2026-01-12 01:45
| 2026-01-12 01:42
| 2026-01-12 01:25










































