Pandji Pragiwaksono Minta Maaf dan Siap Jalani Proses Hukum atas Lawakan yang Singgung Toraja

2026-01-30 20:00:52
Pandji Pragiwaksono Minta Maaf dan Siap Jalani Proses Hukum atas Lawakan yang Singgung Toraja
JAKARTA, - Komika Pandji Pragiwaksono menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada publik, khususnya masyarakat Toraja.Permintaan maaf ini merupakan buntut dari tuntutan masyarakat Toraja yang tersinggung atas materi stand up comedy special Pandji Pragiwaksono, Messake Bangsaku.Meski Messake Bangsaku adalah stand up comedy tahun 2013, materi tersebut kembali viral di media sosial.Baca juga: Kronologi Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Masyarakat Toraja Bit spesifik tentang budaya pemakaman Rambu Solo' yang dianggap Pandji membuat orang Toraja miskin diduga telah melukai perasaan masyarakat adat di sana.Oleh sebab itu, Pandji Pragiwaksono akhirnya meminta maaf melalui unggahan khusus di akun Instagramnya.Pandji Pragiwaksono meminta maaf dan mengakui kesalahannya karena bit tentang budaya pemakaman Rambu Solo'.Pandji mengakui bahwa lelucon yang dibuatnya sembilan tahun lalu itu bersifat "ignorant" atau abai terhadap kedalaman makna dan nilai budaya Toraja.Baca juga: Hadapi Dua Proses Hukum Terkait Candaan Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono: Saya Akan Belajar dari Kejadian Ini"Saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung dan merasa dilukai," tulis Pandji dikutip Kompas.com, Selasa .Founders Stand Up Comedy Indonesia ini telah menghubungi Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, untuk berdiskusi dan mencari penyelesaian masalah."Dari obrolan itu (dengan Ibu Rukka Sombolinggi), saya menyadari bahwa joke yang saya buat memang ignorant, dan untuk itu saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung dan merasa dilukai," kata Pandji.Pandji Pragiwaksono menghadapi dua proses hukum sekaligus yakni proses hukum negara setelah dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dan proses hukum adat dari masyarakat Toraja."Saat ini ada dua proses hukum yang berjalan: proses hukum negara, karena adanya laporan ke kepolisian, dan proses hukum adat," tulis Pandji.Dalam pernyataannya, Pandji menegaskan akan menghormati kedua proses tersebut.Ia mengaku telah berdialog dengan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, untuk menjajaki penyelesaian secara adat yang menurutnya hanya bisa dilakukan di Toraja."Saya akan berusaha mengambil langkah itu. Namun bila secara waktu tidak memungkinkan, saya akan menghormati dan menjalani proses hukum negara yang berlaku," tegas Pandji.Sebagai informasi, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA pada Senin .Selain itu, lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) mengancam akan menjatuhkan sanksi denda adat hingga 50 ekor kerbau.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-30 17:56