Anggota DPRD Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal di Pulau Sebayur

2026-01-11 03:41:53
Anggota DPRD Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal di Pulau Sebayur
LABUAN BAJO - Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Hasanudin mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas keberadaan tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).Diketahui, keberadaan tambang ilegal itu awalnya ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Aparat harus turun, menginvestigasi, dan memproses semua oknum secara tegas. Pemerintah daerah juga jangan lambat merespons. Jangan sampai Manggarai Barat dirugikan oleh tindakan orang-orang rakus yang merusak lingkungan dan merampas hak publik,” kata Hasanudin saat dihubungi, Senin .Apalagi, menurut Hasanudin, keberadaan tambang emas ilegal tersebut juga menguatkan dugaan bahwa oknum yang memberi perlindungan.“Setelah temuan KPK, kita tidak boleh diam. Ini tanda ada persoalan besar. Dugaan bekingan oknum harus dibuka terang-terangan,” ujarnya.Baca juga: KPK Temukan Tambang Emas Ilegal di Pulau Sebayur, DPRD: Dugaan Bekingan Harus DibukaUntuk itu, dia mengatakan, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah harus segera mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku di balik tambang ilegal tersebut.Lebih lanjut, Hasanudin menilai bahwa aktivitas tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur kewajiban perizinan dalam setiap kegiatan pertambangan. Operasi ilegal itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.“UU Minerba melarang pertambangan tanpa izin, dan UU Lingkungan Hidup melarang kegiatan yang merusak kawasan lindung. Ini pelanggaran terbuka terhadap dua aturan sekaligus,” tegasnya.Dia menyebut, aktivitas tambang illegal itu pasti berdampak buruk bagi lingkungan sekitar. Sebab, proses penambangan emas hampir selalu menggunakan merkuri atau sianida yang sangat berisiko mencemari laut.“Pulau Sebayur itu kecil. Bila ada limbah merkuri dan sianida, pasti lari ke laut. Ini mengancam ekosistem di sekitar pulau dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.Baca juga: KPK Temukan Tambang Emas Ilegal di Pulau Sebayur Labuan Bajo, Lokasinya Tak Jauh dari TN KomodoSelain ancaman ekologis, dia mengingatkan bahwa perairan Sebayur merupakan salah satu titik favorit wisatawan untuk snorkeling dan diving. Lokasinya pun hanya sekitar 20 menit dari Labuan Bajo menggunakan speedboat.“Apalagi Labuan Bajo sudah menjadi destinasi wisata dunia. Jangan sampai citra ini rusak akibat keserakahan orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya.Hasanudin juga mengajak DPRD yang memiliki peran yang sangat strategis dan fungsi pengawasan untuk memastikan pemerintah daerah menjalankan aturan pertambangan dan perlindungan lingkungan sesuai ketentuan.


(prf/ega)