KUPANG, - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menangkap 5 pemuda di Kota Kupang yang mengeroyok 2 polisi yang bertugas di Polda NTT.Kabid Humas Polda NTT Kombes Polisi Henry Novika Chandra mengatakan kelima tersangka berinisial SS, OA, NRM, SPL, dan AM tersebut ditangkap pada Rabu kemarin."Sudah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas," kata Henry, Kamis .Baca juga: 1.225 Warga Sikka NTT Terjangkit HIV-AIDS, 260 Orang Meninggal DuniaKombes Henry menyebut para pelaku diduga dalam kondisi terpengaruh alkohol saat kejadian.Hal ini karena muncul aroma minuman keras, saat dilakukan pemeriksaan.Para tersangka diduga kuat dalam keadaan mabuk dan tidak mampu mengontrol emosi sehingga terjadi salah paham berujung pengeroyokan.Kejadian bermula saat Brigpol HL dari Ditreskrimum dan Bripda PA dari Setum Polda NTT dalam perjalanan menuju kantor menggunakan kendaraan pribadi sekitar pukul 21.30 Wita.“Peristiwa bermula ketika korban melintasi kawasan Pasar Penfui dan berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai tiga pemuda tanpa lampu utama. Karena hampir menabrak kendaraan korban, Brigpol HL berteriak spontan. Namun teriakan itu justru dibalas dengan makian oleh para pelaku,” kata Henry.Baca juga: SPBU di Manggarai NTT Terbakar, Begini Penjelasan PolisiIa menjelaskan para pelaku kemudian memutar balik kendaraan dan menghadang mobil korban sehingga terjadi pertengkaran.Situasi semakin memanas setelah beberapa pemuda lain datang dan langsung menyerang kedua polisi itu.“Bripda PA yang turun untuk menenangkan justru dipukul, ditendang, dan dianiaya menggunakan kayu usuk. Hal serupa dialami Brigpol HL,” ujarnya.Warga sekitar kemudian melerai dan membantu mengevakuasi korban.Akibat pengeroyokan itu, Brigpol HL mengalami memar di kepala, bahu, dan tangan, sementara Bripda PA mengalami memar pada punggung.
(prf/ega)
Polda NTT Tangkap 5 Pemuda Pengeroyok 2 Polisi di Kupang
2026-01-12 14:04:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 14:17
| 2026-01-12 13:08
| 2026-01-12 12:35
| 2026-01-12 12:24
| 2026-01-12 12:23










































