Satpol PP Grebek Usaha Kue di Pontianak, Sita 57 Elpiji Subsidi

2026-01-14 17:49:54
Satpol PP Grebek Usaha Kue di Pontianak, Sita 57 Elpiji Subsidi
PONTIANAK, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menggerebek sebuah usaha kue di Kecamatan Pontianak Utara yang kedapatan menggunakan elpiji 3 kilogram bersubsidi dalam jumlah besar.Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan puluhan tabung elpiji 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, bukan untuk kegiatan usaha.Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli penegakan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.Selain itu, penertiban juga menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi terkait larangan penggunaan elpiji 3 kg bersubsidi bagi usaha tertentu.“Elpiji 3 kilogram merupakan gas bersubsidi yang peruntukannya bagi masyarakat yang berhak. Penggunaan oleh pelaku usaha jelas melanggar ketentuan, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan penertiban,” kata Sudiyantoro, Minggu .Baca juga: Upaya Pertamina Pastikan Stok BBM dan Elpiji di Aceh Terjaga PascabencanaPatroli yang digelar pada Kamis pukul 09.00–12.00 WIB itu melibatkan 12 personel Satpol PP Kota Pontianak dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P2D).Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengawasan, penertiban, sekaligus pembinaan terhadap pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi.Di salah satu lokasi penertiban, tepatnya di Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara, petugas menemukan sebuah usaha kue lapis yang menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi dalam jumlah besar.Dari hasil pemeriksaan, Satpol PP mengamankan sebanyak 57 tabung elpiji 3 kg yang digunakan untuk kegiatan usaha.“Terhadap pemilik usaha, kami lakukan pendataan dan pembinaan. Identitas pemilik juga kami amankan sebagai bagian dari proses penertiban. Yang bersangkutan telah menghadap ke Kantor Satpol PP dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Sudiyantoro.Baca juga: 3 Pekan Pascabanjir, Elpiji 3 Kilogram Mahal dan Langka di Aceh UtaraIa menegaskan, Satpol PP Kota Pontianak akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan bersama instansi terkait.Pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi diwajibkan menukarkan tabung gas tersebut dengan elpiji non-subsidi serta menandatangani surat pernyataan.“Langkah ini kami lakukan agar subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku,” tutup Sudiyantoro.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-14 15:48