JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, dalam kasus korupsi akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry tetap berjalan.Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus ini tetap dilanjutkan meski eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi dan dua terdakwa lain menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.“Jadi yang direhabilitasi kan 3 orang ya. Pak AJ (Adjie) ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa .“Karena yang direhabilitasi adalah 3. Itu dari ASDP, Bu Ira dan kawan-kawan,” imbuh dia.Baca juga: Perjalanan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lalu Direhabilitasi PrabowoSebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi."Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa .Baca juga: Kronologi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi dari Prabowo“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," imbuh dia.Sebelumnya, Ira dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.Baca juga: KPK Belum Bebaskan Ira Puspadewi dkk karena Masih Tunggu Surat Prabowo“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa .Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni 8,5 tahun penjara.Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.Baca juga: Menko Yusril Pastikan Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk Sesuai AturanDirektur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, juga divonis bersalah dalam perkara yang sama.Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
(prf/ega)
KPK Tetap Usut Tersangka Lain Kasus ASDP meski Ira Puspadewi dkk Direhabilitasi
2026-01-11 22:59:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:09
| 2026-01-11 21:40
| 2026-01-11 21:21
| 2026-01-11 20:50
| 2026-01-11 20:47










































