KSOP Investigasi Tongkang Tabrak Jembatan Mahulu, Perusahaan Terkait Dipanggil

2026-01-16 14:42:52
KSOP Investigasi Tongkang Tabrak Jembatan Mahulu, Perusahaan Terkait Dipanggil
SAMARINDA, – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda melakukan investigasi menyeluruh terkait insiden tongkang bermuatan batu bara yang menabrak pilar Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), Samarinda, Selasa .Penyelidikan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh unsur aktivitas pelayaran mulai dari petugas pandu, asis, hingga pellet station.“Dari KSOP, kami sedang melakukan investigasi menyeluruh. Mulai dari pandu, asis, termasuk juga pellet station. Komunikasi antara petugas, nahkoda, dan pellet station juga kami evaluasi,” ujar Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, Kamis .Selain aspek operasional, KSOP berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kalimantan Timur untuk mengecek tingkat kerusakan pada pilar P6 jembatan. Langkah ini krusial untuk memastikan keamanan infrastruktur penghubung tersebut sebelum kembali dibuka sepenuhnya.Baca juga: Tongkang Tabrak Jembatan Mahulu Pukul 05.00, Melintas di Luar Jadwal ResmiMursidi menegaskan bahwa pihak perusahaan pemilik kapal serta Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang bertanggung jawab atas pemanduan akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.“Setelah pemeriksaan selesai, nanti kami lakukan pemberkasan. Pasti ada pertemuan dengan pihak perusahaan. Itu sudah pasti,” katanya.Terkait ganti rugi atas kerusakan pilar jembatan, KSOP akan menunggu hasil audit teknis dari tim Dinas PUPR. Saat ini, nakhoda kapal juga tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud).Mursidi turut menyoroti dugaan bahwa tongkang M80-1302 yang ditarik tugboat KD2018 itu melintas di luar jadwal resmi. Berdasarkan aturan, jadwal pengolongan biasanya menyesuaikan pasang surut air, umumnya pada pukul 08.00 hingga 10.00 Wita.“Makanya kita investigasi, kita lihat dari jadwal pengolongan. Apakah kapal itu masuk jadwal atau tidak. Kalau memang di luar, ke depan jadwal pengolongan harus kita atur lagi supaya semua terkoordinasi dengan baik,” jelas Mursidi.KSOP dijadwalkan menggelar rapat koordinasi dengan PUPR Kaltim pada Senin mendatang untuk membahas hasil awal investigasi. Selama proses ini berlangsung, KSOP masih memberlakukan notice to marine yang melarang kapal melintas di bawah kolong Jembatan Mahulu.Insiden ini sebelumnya menjadi sorotan setelah pihak Pelindo menyebut tongkang milik PT Dharmalancar Sejahtera tersebut menabrak pilar jembatan pada pukul 05.00 Wita, atau dua jam sebelum jadwal pemanduan resmi dibuka.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 15:23