Pemilik WO Ayu Puspita Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan

2026-01-11 03:13:01
Pemilik WO Ayu Puspita Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan
Jakarta - Polisi menetapkan pemilik wedding organizer Ayu Puspita sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan. Penetapan tersangka dibenarkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno.Dia mengatakan, Ayu kini resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. "Untuk yang Ayu sudah tersangka dan saat ini kita tahan di Polres," kata Onkoseno kepada wartawan, Selasa . AdvertisementProses penyidikan masih berjalan. Polisi juga melanjutkan pemeriksaan para korban yang sebelumnya sudah melapor."Untuk yang lainnya masih dalam pemeriksaan, termasuk juga masih memeriksa korban-korban yang kemarin melaporkan pengaduan kepada kami," ucap dia.Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Buri Hermanto menuturkan, Ayu Puspita dan Dimas Haryo Puspo telah dilakukan penahanan. Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. "Benar tersangka A dan D ditahan di Polres Jakut," ujar dia.Sementara itu, tiga tersangka lainnya Hendra Everyanto, Budi Daya Putra dan Reifa Rostyalina ditangani Polda Metro Jaya. Polisi akan segera melakukan gelar perkara untuk langkah berikutnya."Dan 3 tersangka lainnya digelarkan di wasidik Polda Metro Jaya untuo proses penanganan nya karena 3 tersangka lainnya TKP di luar Jakut," ucap dia.


(prf/ega)