Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar. - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diklaim telah mengusulkan agar gaji guru disetarakan dengan anggota DPR RI.Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks. Narasi Purbaya mengusulkan agar gaji guru setara anggota DPR RI dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada Desember 2025.Berikut narasi yang dibagikan:Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Dan PNS Setara Dengan Anggota DPR, Para Anggota DPR RI Jadi Mingkem. Saya suka pak menteri yang satu ini, tapi lebih suka dan setuju lg klu gaji Anggota DPR di turunkan sama dngn Gaji guru dan PNS.Screenshot Hoaks, Purbaya usul gaji guru disetarakan anggota DPR RISetelah ditelusuri menggunakan Google Lens, video yang sama ditemukan di YouTube.Video itu diunggah pada November 2025 dan disebut rapat kerja Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Purbaya hadir dalam rapat tersebut.Namun, Tim Cek Fakta Kompas.com tidak menemukan pernyataan Purbaya tentang usulan agar gaji guru disetarakan dengan anggota DPR RI.Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui akun Instagram PPID Kemenkeu (terverifikasi) membantah narasi Purbaya mengusulkan gaji guru disetarakan dengan anggota DPR RI."Berita yang menyatakan bahwa Menteri Keuangan mengusulkan agar gaji guru dan PNS disetarakan dengan gaji DPR adalah hoaks," demikian penjelasan PPID Kemenkeu, Senin .Dalam unggahan tersebut, Kemenkeu juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penyebaran berita bohong terkait instansi.A post shared by PPID Kementerian Keuangan (@ppid.kemenkeu) Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi Purbaya mengusulkan agar gaji guru disetarakan anggota DPR RI adalah hoaks.Informasi tersebut dibantah oleh Kemenkeu. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap penyebaran berita bohong terkait instansi.
(prf/ega)
[HOAKS] Purbaya Usul Gaji Guru Disetarakan dengan Anggota DPR RI
2026-01-13 06:05:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 06:27
| 2026-01-13 06:14
| 2026-01-13 05:58
| 2026-01-13 05:51
| 2026-01-13 04:40










































