UMP Kaltim 2026 Naik Jadi Rp 3,76 Juta, UMK Kalimantan Timur 2026 Tertinggi Tembus Rp 4,39 Juta

2026-02-02 09:20:23
UMP Kaltim 2026 Naik Jadi Rp 3,76 Juta, UMK Kalimantan Timur 2026 Tertinggi Tembus Rp 4,39 Juta
– Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur (UMP Kaltim) 2026 sebesar Rp 3.762.431. UMP Kaltim terbaru ini berlaku mulai 1 Januari 2026.Penetapan UMP Kaltim 2026 tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025. UMP ini menjadi acuan upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan masing-masing perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.Baca juga: Gaji UMR Kota Bandung 2026: Daftar Lengkap UMP dan UMK Jawa Barat 2026Selain menetapkan UMP Kalimantan Timur 2026, Pemprov Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor strategis.Beberapa sektor dengan UMSP tertinggi antara lain:Baca juga: Gaji UMR Surabaya 2026: UMP Jawa Timur 2026 dan UMK di 38 Kabupaten/KotaGubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP dan UMSP yang telah ditetapkan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.Penetapan UMP Kaltim 2026 dan UMSP dilakukan dengan berpedoman pada regulasi ketenagakerjaan nasional serta mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah.Baca juga: Gaji UMR Semarang 2026: Daftar Lengkap UMP dan UMK Jawa Tengah 2026Selain UMP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menetapkan UMK Kaltim 2026 atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Timur 2026.Ketentuan ini tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026.Baca juga: Daftar UMK Solo Raya 2026: UMR Kota Solo, UMK Sukoharjo 2026, hingga UMK Klaten 2026Penetapan UMK Kalimantan Timur 2026 didasarkan pada berbagai regulasi ketenagakerjaan, antara lain UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP Nomor 49 Tahun 2025, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan.Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Berau tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Kaltim tahun 2026, yakni Rp 4.391.337,55 per bulan. Sementara UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Paser sebesar Rp 3.776.998,06.Baca juga: Gaji UMR Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, UMP Jadi Rp 5.729.876THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI Ilustrasi uang. UMP Kalimantan Timur 2026. UMP Kaltim 2026. UMK Kalimantan Timur 2026. UMK Kaltim 2026.Berikut rincian UMK Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2026:Baca juga: Gaji UMR Jogja 2026: UMP dan UMK Jogja 2026 di 5 Kabupaten/KotaSelain UMK, Gubernur Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 untuk sejumlah sektor unggulan.Beberapa sektor dengan UMSK tertinggi tercatat di Kota Bontang, khususnya industri kimia dasar dan pertambangan gas alam. Nilainya mencapai Rp 4.975.637,00 per bulan.Sementara di Kota Samarinda, sektor konstruksi dan industri kayu memperoleh UMSK di atas UMK, dengan kisaran Rp 4,04 juta hingga Rp 4,22 juta per bulan.Baca juga: UMP 2026 Jawa Barat Naik Jadi Rp 2,3 Juta, Ini Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2026Seluruh ketentuan UMP Kaltim 2026, UMP Kalimantan Timur 2026, dan UMK Kaltim 2026 mulai berlaku efektif 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan di wilayah masing-masing.Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di Kalimantan Timur.Baca juga: UMP Jogja 2026 Naik 6,78 Persen Jadi Rp 2,41 Juta, Ini Daftar UMK Terbaru


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Secara medis, luka dapat dibedakan berdasarkan seberapa dalam jaringan tubuh yang rusak.Luka superfisial adalah jenis luka yang hanya mengenai sebagian lapisan kulit, seperti goresan atau lecet. Luka jenis ini biasanya tidak terlalu dalam dan dapat sembuh dalam waktu cepat.“Luka superfisial itu yang terputus kontinuitasnya hanya sebagian lapisan kulit,” kata dr. Heri.Berbeda dengan luka superfisial, luka dalam biasanya menembus lapisan kulit hingga mengenai jaringan otot, bahkan tulang. Kondisi ini dapat menyebabkan perdarahan dan risiko infeksi yang lebih tinggi.Umumnya, luka dalam memerlukan penanganan medis segera karena proses penyembuhannya lebih kompleks dibanding luka ringan.“Kalau dia luka dalam, itu tembus dari kulit bisa sampai ke otot. Bahkan kalau traumanya berat, bisa sampai ke tulang,” lanjut dr. Heri.Baca juga: SHUTTERSTOCK/NONGASIMO Beda jenis luka, beda penyebab dan cara penyembuhannya. Memahami jenis luka penting agar penanganannya tepat, simak penjelasan dokter.Selain dari kedalamannya, luka juga dapat dikategorikan berdasarkan waktu penyembuhannya menjadi luka akut dan kronis.Menurut dr. Heri, luka akut adalah luka yang sembuh melalui proses alami tubuh dan biasanya pulih dalam waktu beberapa minggu.“Luka juga bisa diklasifikasikan menurut waktu sembuhnya, itu menjadi luka yang akut dan luka yang kronis,” ucap dr. Heri.“Luka yang akut itu adalah luka yang sembuh dengan proses alamiah, yang seharusnya dia bisa sembuh sekitar empat sampai delapan minggu,” tambahnya.Ketika penyembuhan tidak berjalan semestinya, kategori luka bisa berubah menjadi luka kronis, artinya luka yang mengalami proses sembuh lebih lama.“Kalau proses sembuhnya mengalami gangguan, dia akan menjadi suatu luka yang kronis, yang bisa sampai berminggu-minggu, berbulan-bulan, sampai bertahun-tahun,” ujar dr. Heri.Faktor yang bisa menyebabkan luka menjadi kronis antara lain infeksi, kekebalan tubuh, hingga penyakit penyerta seperti diabetes.

| 2026-02-02 07:46