INDEF: Dunia Usaha Perlu Kompensasi Jika Redenominasi Dijalankan

2026-01-14 06:07:12
INDEF: Dunia Usaha Perlu Kompensasi Jika Redenominasi Dijalankan
JAKARTA, – Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, menilai pemerintah perlu menyiapkan kompensasi atas dampak kebijakan redenominasi rupiah terhadap dunia usaha.Ia mengatakan, meski redenominasi hanya mengurangi angka pada nominal uang tanpa mengubah nilainya, sektor usaha tetap bisa terkena imbas.“Saya kira kuncinya itu ya yang pemerintah harus menyiapkan kompensasi,” kata Tauhid saat dihubungi Kompas.com, Minggu .Baca juga: Ekonom INDEF: Biaya Implementasi Redenominasi Rupiah Akan Sangat MahalTauhid menjelaskan, kompensasi diperlukan jika redenominasi memicu inflasi berlebihan. Ia menambahkan, dampak lain bisa muncul pada sektor dengan kontrak jangka panjang atau multiyears.“Harga-harga turun nah sementara saya harus proses hukum Itu kan biayanya enggak sedikit,” ujarnya.Menurut Tauhid, kompensasi bagi pelaku usaha merupakan bagian dari ongkos ekonomi yang mesti dihitung pemerintah. Biaya ini terpisah dari biaya implementasi redenominasi itu sendiri.Ia menilai penerapan redenominasi membutuhkan anggaran besar karena melibatkan sistem keuangan nasional. Penyesuaian mesin anjungan tunai mandiri (ATM), teknologi informasi (IT) keuangan, sistem perbankan, dan infrastruktur keuangan lain akan menambah beban biaya.Dalam kasus Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara), biaya penyesuaian mungkin ditanggung pemerintah. Namun, situasi berbeda dialami bank swasta.“Himbara mungkin iya, tapi yang lain kan cost-nya siapa yang menanggung. Nah itu yang saya kira harus disesuaikan,” tutur Tauhid.Baca juga: Ekonom INDEF Peringatkan Risiko Inflasi dan Rent Seeker di Balik Redenominasi RupiahRencana redenominasi rupiah kembali menguat. Pemerintah memasukkan kebijakan ini ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi).Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penyelesaian RUU tersebut pada 2027.Melalui redenominasi, misalnya, uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1 tanpa mengubah nilai riilnya di lapangan.Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029."RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis PMK yang diteken pada 10 Oktober 2025 tersebut.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 04:45