Mendagri Sebut Pilkada Lewat DPRD Tak Dilarang UU, asal Demokratis

2026-01-14 01:16:25
Mendagri Sebut Pilkada Lewat DPRD Tak Dilarang UU, asal Demokratis
JAKARTA, - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terbuka soal usulan kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan dipilih langsung oleh rakyat.Tito menyebut hal tersebut juga tidak bertentangan dengan undang-undang, asalkan dilakukan secara demokratis."Undang-undang tidak melarang kalau seandainya dilaksanakan sepanjang dilakukan secara demokratis," ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis .Baca juga: PKB Akan Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD, Hanif Dhakiri: Semua Mekanisme Bisa DemokratisMenurut dia, pemilihan kepala daerah yang demokratis itu bisa dipilih langsung oleh rakyat atau dipilih oleh DPRD."Demokratis itu bisa dua, langsung dipilih rakyat atau melalui DPRD," kata dia.Dia mengatakan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 juga tidak melarang jika kepala daerah dipilih oleh DPRD."UUD 45 tidak melarang, itu juga dipilih oleh DPRD," katanya lagi.Baca juga: Quo Vadis Sistem Pemilukada: Menjerat Kepala Daerah Menjadi KoruptorDiketahui, wacana agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, bukan secara langsung oleh rakyat, kembali disuarakan Presiden Prabowo Subianto dan Partai Golkar.Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah pada pemilu mendatang cukup dilakukan melalui DPRD.Usulan itu dia sampaikan langsung di hadapan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat HUT ke-61 Golkar, di Istora Senayan, Jakarta, Jumat malam.“Khusus menyangkut pilkada, setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR kabupaten/kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam,” kata Bahlil.Baca juga: Kepala Daerah Dipilih DPRDMenanggapi usulan tersebut, Presiden Prabowo mengaku bakal mempertimbangkannya.Ia menilai, pemilihan kepala daerah oleh DPRD bisa menjadi solusi agar proses politik tidak hanya ditentukan oleh pihak yang memiliki uang banyak.“Jadi, saya sendiri condong, saya akan mengajak kekuatan politik, ayo marilah kita berani, berani memberi solusi kepada rakyat kita, demokratis tapi jangan buang-buang uang,” kata Prabowo.Menurut Prabowo, jika DPRD sudah dipilih rakyat, maka lembaga tersebut dapat sekaligus memilih gubernur hingga bupati dan wali kota.“Kalau sudah sekali memilih DPRD kabupaten, DPRD provinsi, ya kenapa enggak langsung saja pilih gubernurnya dan bupatinya, selesai,” ujar dia.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-14 01:16