Ustaz EE Kembali Diperiksa sebagai Tersangka KDRT, Polisi Lengkapi Pemberkasan

2026-01-15 21:03:25
Ustaz EE Kembali Diperiksa sebagai Tersangka KDRT, Polisi Lengkapi Pemberkasan
BANDUNG, - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang ustaz kondang berinisial EE dan tiga kerabatnya terus didalami pihak kepolisian.Polisi telah meminta keterangan tambahan terhadap EE, meski hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap sang ustaz.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Kompol Anton, menyebut bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap EE merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dalam kasus yang melibatkan tokoh agama tersebut.“Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan. Namun untuk saat ini belum dilakukan penahanan,” ujar Anton saat dikonfirmasi wartawan, Senin .Baca juga: Ustaz Kondang EE di Bandung Jadi Tersangka KDRT terhadap AnaknyaAnton menjelaskan bahwa keputusan untuk belum melakukan penahanan didasari oleh pertimbangan subjektif dan objektif penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Meski tersangka masih menghirup udara bebas, Anton memastikan hal tersebut tidak menghentikan proses penanganan perkara.Saat ini, lanjut Anton, penyidik tengah fokus melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya atau ke pihak kejaksaan. Segala detail pemeriksaan terus dikumpulkan untuk memastikan konstruksi hukum kasus ini kuat."Proses hukum tetap berjalan. Saat ini perkara masih dalam tahap pemberkasan," jelas Anton secara tegas mengenai status perkara yang menjerat Ustaz EE.Baca juga: Tersangka KDRT Ustad EE Tak Penuhi Panggilan Polisi, Alasannya UmrahKasus ini bermula ketika Ustaz EE dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri yang berinisial NAT (19) pada 4 Juli 2025 lalu. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP / B / 985 / VII / 2025 / SPKT / POLRESTABES BANDUNG / POLDA JAWA BARAT.Kasatreskrim Polrestabes Bandung yang saat itu dijabat oleh AKBP Abdul Rahman mengungkapkan bahwa laporan tersebut tidak hanya menyasar Ustaz EE, tetapi juga beberapa orang lainnya.Dalam laporan yang diterima kepolisian, NAT diduga mengalami tindak kekerasan fisik yang dilakukan secara berulang."Ada beberapa lagi yang dilaporkan oleh pelapor. Namun saat ini kita masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," ucap Abdul Rahman saat awal kasus ini mencuat.Penyidik telah melakukan pendalaman terhadap barang bukti, termasuk mengarahkan pelapor untuk melakukan visum di rumah sakit guna membuktikan adanya tindakan kekerasan fisik.Hasil keterangan awal menunjukkan adanya indikasi penganiayaan di lingkungan keluarga tersebut."Dari hasil pemeriksaan bentuk kekerasan berdasarkan keterangan dari si pelapor, itu bentuk pemukulan. Dan terhadap pelapor sendiri, kami sudah minta visum ke rumah sakit," ucapnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 18:41