Info Diskon Tol 20% Jelang Nataru 2025/2026, Cek Daftarnya!

2026-01-12 08:18:59
Info Diskon Tol 20% Jelang Nataru 2025/2026, Cek Daftarnya!
JAKARTA, - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, Pemerintah, melalui Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), memberlakukan potongan tarif tol mulai hari ini, Senin .Besaran diskon tarif tol mencapai 20 persen di sejumlah ruas.Program diskon ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada pengguna jalan tol selama periode libur akhir tahun.Secara total, terdapat 26 ruas tol di berbagai wilayah Indonesia yang mendapatkan potongan tarif, dengan besaran diskon berkisar antara 10 hingga 20 persen.Baca juga: Saat Macet, Tuas Transmisi Mobil Matik Baiknya di D atau N?Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti mengungkapkan, besaran diskon disesuaikan dengan usulan masing-masing BUJT pengelola jalan tol. “Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat pengguna jalan tol, direncanakan pemberian diskon selama periode Natal–Tahun Baru 2025–2026, dengan besaran 10 persen hingga 20 persen,” ujar Diana dalam rapat bersama Komisi V DPR RI yang disiarkan daring, Selasa .Potongan tarif hanya berlaku untuk tarif terjauh dan transaksi menggunakan uang elektronik.Dok. Jasa Marga Jasa Marga siapkan layanan pengecekan saldo disertai jumlah tarif tol dan top-up uang elektronik (e-toll) saat Mudik Lebaran.Baca juga: Impresi Awal Coba VinFast VF 7, Kabin LapangDiskon tidak diberikan apabila saldo uang elektronik tidak mencukupi atau data asal dan tujuan kendaraan tidak terbaca oleh sistem transaksi.Untuk sebagian besar ruas tol, diskon tarif berlaku selama tiga hari, yakni pada 22 Desember, 23 Desember, dan 31 Desember 2025.Namun, khusus Tol Manado–Bitung, masa potongan tarif diberikan lebih panjang, mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.Baca juga: Sepak Terjang VinFast Dua Tahun di IndonesiaBerikut daftar ruas jalan tol yang mendapatkan potongan tarif selama periode libur Nataru:Pulau Jawa dan JabodetabekPulau SumateraPulau SulawesiPelaku perjalanan diimbau untuk memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum memasuki jalan tol agar potongan tarif dapat dinikmati secara optimal selama periode libur akhir tahun.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

“Fitur ini dapat memberi kendali kepada pengguna untuk menetapkan batas waktu menonton Shorts. Intervensi kecil seperti ini penting untuk membantu anak dan remaja belajar mengatur diri, jelas Graham.Pantauan KompasTekno, area Mental Health Shelf dan fitur pembatasan Shorts memang sudah bisa dijajal di Indonesia.Seperti disebutkan di atas, rak Mental Health Shelf yang dilabeli From health sources akan muncul ketika pengguna memasukkan kata kunci yang berkaitan dengan penyakit mental.Baca juga: MTV Tutup Lima Channel Musik Akhir 2025, Tergeser YouTube dan Medsos?Sementara fitur pembatasan YouTube Shorts bisa diakses melalui menu pengaturan, tepatnya Settings > Time management > dan Shorts feed limit./Bill Clinten Fitur pembatasan waktu menonton Shorts yang baru dirilis YouTube di Indonesia.Country Head YouTube Indonesia, Suwandi Widjaja mengatakan kedua fitur ini merupakan komitmen YouTube untuk membantu remaja Indonesia membangun kebiasaan digital yang lebih sehat serta mengakses informasi yang lebih bertanggung jawab.Di Indonesia, Suwandi menyebut kesehatan mental remaja akan menjadi salah satu fokus dan perhatian YouTube di Indonesia.“Kami sangat serius dengan komitmen kami soal kesehatan mental, dan ini akan menjadi topik yang akan terus menjadi fokus YouTube ke depannya,” kata Suwandi./Bill Clinten Country Head YouTube Indonesia, Suwandi Widjaja dalam acara Beranda Jiwa di kantor Google Indonesia di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis .Meski jadi fokus YouTube di masa depan, Suwandi menambahkan bahwa dukungan kreator dan pakar menjadi elemen penting agar komitmen ini juga bisa dijalankan dengan baik.Baca juga: YouTube Sulap Video Burik Lawas Jadi Bening dengan AI“Kami membutuhkan bantuan dan kerja sama untuk melanjutkan komitmen kami dan program terkait kesehatan mental di masa depan, sekaligus memperluas jangkauannya,” pungkas Suwandi.

| 2026-01-12 07:49