Keluarga Mahasiswi UMM Mengendus Ada Indikasi Pelecehan Seksual yang Dilakukan Bripka AS

2026-01-17 03:20:52
Keluarga Mahasiswi UMM Mengendus Ada Indikasi Pelecehan Seksual yang Dilakukan Bripka AS
SURABAYA, - Pihak keluarga mendiang Faradila Amalia Najwa (FAN, 21) menduga adanya upaya pelecehan seksual yang dilakukan Bripka AS terhadap FAN.FAN adalah mahasiswi Universitas Muhammadyah Malang (UMM) yang dibunuh kakak iparnya Bripka AS yang dibantu Suyitno pada Selasa lalu.Jenazah FAN lalu dibuang di sungai Jalan Raya Purwosari, Kauman, Wonorejo, Pasuruan, Jawa Timur.Baca juga: Motif Pembunuhan Mahasiswi UMM Diduga Sakit HatiPaman FAN, Agus Subiyanto, mengungkapkan adanya dugaan pelecehan tersebut setelah pihak keluarga memperoleh hasil autopsi FAN.Dari hasil autopsi itu, Agus menyebut ada informasi adanya tanda mencurigakan diduga bekas rudapaksa pada bagian sensitif tubuh korban."Selain dari autopsi, kami juga dengar dari hasil visum," ungkap Agus, Rabu .Oleh karena itu, Agus Subiyanto menegaskan pihak keluarga meminta para pelaku dihukum pidana hukuman mati.Ia juga menginginkan para pelaku diganjar pidana dengan pasal berlapis, karena melakukan pelecehan seksual terhadap korban."Melihat situasi seperti ini, adanya pelecehan juga, kami ingin para pelaku dihukum maksimal," pungkasnya.Baca juga: Ada Luka Lebam, Ini Hasil Otopsi Sementara Mahasiswi UMMSebelumnya, Bripka AS telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Ditreskrimum Mapolda Jatim dan hari ini, Selasa penyidik akan prarekonstruksi di lokasi kejadian.Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, dari prarekonstruki ini penyidik akan memperoleh gambaran jelas mengenai siapa otak kejahatan tersebut, lalu bagaimana cara mengeksekusinya, hingga bagaimana para pelaku membuang jenazah korban."Jadi harus kita cek lagi dan besok rencana kita melakukan pra rekonstruksi. Kita cek relokasi terkait eksekusinya. eksekusinya dan cara mereka melakukan dan ide siapa yang membuang; rencana membuang ke sungai tersebut," kata Arbaridi, Jumat .Baca juga: Pelaku Lain Pembunuhan Mahasiswi UMM DitangkapDikatakan Jumhur, dari keterangan awal Bripka AS ada ketidaksesuaian dengan tersangka kedua, Suyitno, warga Desa Kertosuko, Kecamatan Krucil."Jadi hari ini kota konfrontir lagi ya. Karena ada beberapa keterangan dari tersangka kedua tersangka yang berbeda," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin .Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Bripka AS Bunuh Mahasiswi UMM, Keluarga Sebut Hasil Autopsi Ungkap Indikasi Dugaan Pelecehan Seksual.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-17 01:52