Kalteng Miliki 43 Dapur MBG, Baru 11 SPPG Kantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi

2026-01-12 07:07:55
Kalteng Miliki 43 Dapur MBG, Baru 11 SPPG Kantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi
PALANGKA RAYA, - Koordinator Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Elisa Agustino, mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah terbangun 58 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur umum untuk produksi makan bergizi gratis (MBG) di provinsi setempat.Dari 58 SPPG itu, tak sampai setengahnya yang telah mengantongi sertifikat laik higiene dan sanitasi (SLHS).Diketahui, SLHS adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan setempat yang menyatakan bahwa suatu tempat pengelolaan makanan telah memenuhi standar baku mutu dan persyaratan kesehatan yang ditetapkan.Dalam Program MBG, SLHS menjadi persyaratan wajib bagi semua SPPG atau dapur-dapur yang bertugas mengolah dan mendistribusikan makanan.Baca juga: Temuan Ulat hingga Keracunan MBG di Palangka Raya, BGN Siapkan SanksiKewajiban ini diterapkan untuk memastikan bahwa makanan yang disajikan kepada peserta program (seperti anak-anak sekolah dan ibu hamil) aman, sehat, dan tidak menyebabkan risiko keracunan atau penyakit lainnya.“Sebelumnya, per kemarin, ada 41 dari 58 SPPG yang operasional. Hari ini sudah ada tambahan dua SPPG yang aktif, jadi total ada 43 SPPG yang operasional di Kalteng sampai dengan sekarang,” beber Elisa saat diwawancarai usai menghadiri kegiatan diskusi di Hotel Neo Palma, Palangka Raya, Senin .Elisa menjelaskan bahwa dari 43 SPPG yang beroperasi tersebut, baru 11 SPPG yang telah memiliki SLHS.Pihaknya telah meminta kepada setiap SPPG yang telah aktif agar segera mengurus SLHS, menyusul perintah dari BGN Pusat, agar kualitas dapur dan makanan yang diproduksi oleh SPPG teruji kehigienisannya.“Yang sudah punya SLHS saat ini ada 11 SPPG. Nah, sisanya masih menunggu. Menunggu ini kan karena mereka sudah mengajukan, tetapi masih proses pengujian, karena dari awal kami sudah minta supaya SLHS ini segera diurus oleh masing-masing SPPG,” bebernya.Setiap SPPG di Kalteng itu kemudian mengurus SLHS secara serentak, sejurus setelah menerima instruksi dari BGN Pusat beberapa waktu yang lalu.Alasan baru 11 SPPG yang telah mengantongi SLHS ini, kata Elisa, karena proses penerbitannya yang membutuhkan pengujian ketat.“Masih ada beberapa SLHS yang harus mengantre, karena penerbitan SLHS ini harus melewati inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) oleh Dinas Kesehatan, sedangkan petugasnya juga terbatas. Terus, pengambilan sampai pengujian sampel makanan dan air juga butuh waktu,” jelas dia.Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Riduan, menjelaskan bahwa terdapat tiga pemeriksaan sebelum SLHS itu dapat diberikan.Dinkes Palangka Raya bakal terlebih dulu melakukan inspeksi untuk menilai kelayakan dapur SPPG.“Dinkes melakukan inspeksi ke lapangan dengan mendatangi SPPG itu, sesuai SOP yang ada. Kami bekerja sesuai SOP yang telah ditetapkan, mudah-mudahan bisa segera selesai,” kata Riduan kepada Kompas.com saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis lalu.Riduan belum dapat memastikan kapan seluruh SPPG itu bisa memiliki SLHS, mengingat proses pemberian sertifikat itu membutuhkan penilaian yang panjang.“Sesuai SOP itu sampai dengan 14 hari, karena perlu waktu, seperti pemeriksaan labnya,” tandasnya.


(prf/ega)