Baru 2 Bulan Jadi Kader, Youtuber Resbob Dipecat dari GMNI

2026-01-12 14:13:31
Baru 2 Bulan Jadi Kader, Youtuber Resbob Dipecat dari GMNI
JAKARTA, – Youtuber Resbob atau MAF telah diberhentikan secara tidak terhormat dari keanggotaannya di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyusul kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang menjeratnya.Ketua Dewan Pimpinan Daerah GMNI Surabaya, Virgiawan Budi Prasetyo, mengatakan MAF telah dikeluarkan dari GMNI sejak 13 Desember 2025, atau sebelum yang bersangkutan ditangkap aparat kepolisian.Pemberhentian tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat pleno internal Komisariat GMNI Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), kampus asal MAF.Baca juga: Resbob Ditangkap dan Dibawa ke Bandung, Polda Metro Akan Koordinasi dengan Polda Jabar"Iya, dia sebelum ditangkap sudah kami berhentikan sebagai kader GMNI per tanggal 13 Desember melalui rapat pleno internal komisariat UWKS," kata Virgi saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa .Virgi menjelaskan, MAF baru menyelesaikan tahapan kaderisasi GMNI beberapa bulan lalu dan belum pernah menjabat sebagai pengurus organisasi."Dia hanya kader biasa, bukan pengurus GMNI UWKS. Kemarin bulan September melalui proses kaderisasi sampai Oktober," tegas Virgi.Menurut Virgi, GMNI secara tegas menolak segala bentuk tindakan rasisme dan isu SARA karena bertentangan dengan nilai persatuan dan nasionalisme yang dijunjung organisasi tersebut."Kami menindak keras lah segala bentuk isu sara, rasis, itu kami tidak tidak mengamini adanya itu. Jadi, dia sudah menyalahi aturan organisasi juga," tutur Virgi.Atas dasar itu, GMNI memastikan tidak akan memberikan pendampingan atau bantuan hukum kepada MAF dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.Baca juga: Streamer Resbob Sempat Berpindah-pindah Kota Sebelum Ditangkap di SemarangSebelumnya diberitakan, YouTuber Resbobb dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat suku Sunda. Laporan tersebut dilayangkan oleh advokat Sunda, Cepi Hendrayani, pada Jumat .Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4722/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.Cepi mengaku tidak terima dengan pernyataan Resbobb yang dinilai merendahkan martabat masyarakat Sunda. Ia menilai, pernyataan tersebut sengaja dilontarkan untuk mencari sensasi.Tak hanya dirinya, Cepi menegaskan bahwa pernyataan MAF telah memicu kemarahan masyarakat Sunda secara luas.“Perbuatan yang dilakukan telah menghina, melukai, dan menyakiti masyarakat Sunda yang dikenal sangat menjunjung tinggi sopan santun. Tindakan tersebut membuat gaduh dan gempar, khususnya di masyarakat Sunda, karena dipersonifikasi dan dikatakan sebagai salah satu nama binatang," tutur Cepi.MAF menjadi viral setelah sebuah video yang berisi penghinaan terhadap suku Sunda, dengan menyebut nama kelompok suporter sepak bola asal Bandung, Viking, beredar luas di media sosial. Salah satu unggahan ulang video tersebut muncul di akun Instagram @CatWarriorIndonesia.Baca juga: Streamer Resbob Ditangkap di Semarang, Langsung Dibawa ke Polda Jabar“Semua orang Sunda a*****, Viking a***** Viking. Bonek Viking sama saja, tapi yang a***** hanya Viking ya kan? Pokoknya semua Sunda a*****, semua orang Sunda a*****," ucap Resbobb dalam video tersebut.Atas perbuatannya, MAF dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.Selain itu, ia juga dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik serta Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


(prf/ega)