Jakarta- Gubernur Riau Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, dia ditahan selama 20 hari di Rutan Gedung ACLC KPK.Setelah penetapan tersangka Abdul Wahid, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sofyan Franyata Hariyanto (SF Hariyanto) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.Penunjukan itu tertuang dalam radiogram bernomor 100.2.1.3/8861/SJ. Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Riau, Syahrial Abdi mengakui telah menerima radiogram tersebut.Advertisement"Ya kita telah menerima radiogram dari Mendagri," kata Syahrial, di Pekanbaru, Riau, Rabu .Dalam surat tersebut, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan wewenang, sesuai dengan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.“Dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, Wakil Gubernur Riau diminta untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut,” bunyi salah satu poin radiogram tersebut yang dibenarkan oleh Riau Syahrial Abdi, dilansir Antara.
(prf/ega)
SF Hariyanto Jadi Plt Gubernur Riau Usai Abdul Wahid Jadi Tersangka, Begini Sosoknya
2026-01-12 06:26:23
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:45
| 2026-01-12 05:34
| 2026-01-12 05:24
| 2026-01-12 05:17










































