Ikut Jual Lahan Kemenag Lampung, Makelar Tanah Ditangkap Kejaksaan

2026-01-12 06:59:25
Ikut Jual Lahan Kemenag Lampung, Makelar Tanah Ditangkap Kejaksaan
LAMPUNG, - Seorang makelar tanah Affandy Masyah Natanarada Ningrat alias AF ditangkap di Jakarta setelah dua kali mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.Penangkapan ini terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) Lampung.Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan, Affandy terlibat dalam penerbitan sertifikat hak milik atas tanah yang seharusnya milik negara."Lahan itu adalah milik Kemenag Lampung, yang merupakan lahan milik negara," ungkap Armen di Gedung Pidsus pada Selasa malam.Baca juga: Makelar Tanah di Salatiga Jadi Buron, Terlibat Kasus Korupsi di Anak Perusahaan BUMNAffandy diduga berperan sebagai kuasa penjual dan memalsukan dokumen untuk penerbitan sertifikat hak milik atas nama TRS, yang sudah berstatus terdakwa, di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.Berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp54,4 miliar akibat manipulasi dan penyalahgunaan dokumen dalam proses penerbitan hak atas tanah.Sebelumnya, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Lukman, juga ditahan karena menerbitkan sertifikat atas lahan milik Kanwil Kemenag Lampung.Selain Lukman, satu tersangka lain berinisial TRS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Lampung Selatan juga ditahan.Armen mengungkapkan, kasus mafia tanah ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai lahan seluas 17.000 meter persegi milik Kemenag Lampung yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, yang telah beralih kepemilikannya kepada pihak perseorangan.


(prf/ega)