Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
2026-01-16 11:18:20
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-16 11:45
| 2026-01-16 11:41
| 2026-01-16 10:44
| 2026-01-16 10:11
| 2026-01-16 09:21










































